Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 669.737 orang yang akan melakukan pindah memilih pada Pemilu 2019. Mereka yang melakukan pindah memilih akan tercatat dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb.
Komisioner KPU Viryan Aziz merincikan dari jumlah tersebut jumlah, pemilih laki-laki sekitar 376.261 orang. Sedangkan, pemilih perempuan sekitar 293.476 pemilih.
"Hasil ini dari kegiatan pindah memilih dengan dua kelompok, yaitu pemilih yang mengurus di daerah tujuan, dan pemilih yang mengurusi daerah asal," kata Viryan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Mereka juga, telah mengonfirmasi kepindahan di daerah asal. "Angka ini masih akan bertambah, karena sore ini akan dilaksanakan kegiatan rekapitulasi DPTb nasional sampai dengan esok hari," katanya.
Viryan mengakui masih ada masyarakat yang belum mengurus pindah memilih. Hanya saja, kegiatan pindah memilih sudah tidak bisa dilayani karena dibatasi UU Pemilu Tahun 2017 pasal 210 ayat 1, yakni paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara.
Sejumlah pemilih yang belum melakukan pindah memilih tersebar di berbagai sektor, mulai dari profesional sampai pekerja di sektor informal.
Contohnya saja, pedagang pecel lele yang tersebar di Jakarta. Sebagian besar dari mereka, tidak akan mudik dan mereka belum mengurus surat A5.
Mereka yang belum mengurus surat pindah memilih, sudah tidak bisa lagi mengurus kepindahannya, kecuali Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang salah satu klausulnya soal pengurusan pindah memilih.
"Jika MK mengabulkan uji materi tersebut, apakah bisa sampai H-7, H-5, H-3 atau ada pendapat lain, KPU akan mengikuti putusan tersebut," jelas dia.