Kepala Divisi Bidang Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengatakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melaporkan 70 lebih gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan sengketa pemilu yang dilaporkan pihaknya itu berasal dari 23 provinisi di Indonesia.
“Dari 70 perkara tersebut di antaranya mengenai sengketa suara di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota,” kata Ferdinand di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Jumat (24/5).
Ferdinand menuturkan, pihaknya tidak menggugat soal kecurangan dalam Pemilu 2019 yang dimaksud Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Namun, gugatan yang dilayangkan pihaknya mengenai adanya indikasi penggelembungan suara, baik antar caleg partai maupun dengan partai yang lain.
"Intinya, sengketa yang kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara, baik internal dan partai lain," ucap Ferdinand.
Kendati demikian, Ferdinand tidak bisa merinci jumlah gugatan perkara eksternal dan internal. "Jadi mohon maaf, saya tidak hafal jumlah perkara eksternal dan jumlah perkara internal," kata dia.
Ferdinand mengaku, dalam kesempatan pelaporan gugatan hari ini, pihaknya datang untuk melengkapi dokumen gugatan yang belum lengkap. Sebelumnya, Jumat (24/5) malam pihaknya sudah mendaftar untuk mengajukan permohonan ke MK sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, berkas gugatan yang dibawanya belum lengkap.
“Kami tadi malam daftar jam 01.00 (dini hari). Kami kembali untuk lengkapi yang belum lengkap. Karena kami kaget juga KPU maju satu hari, jadi kami terforsir,” tuturnya.
Caleg DPR RI dapil Bogor ini menyebut, 70 lebih gugatan yang berasal dari 23 provinsi di antaranya dari Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua dan Sulawesi Selatan.
Untuk menguatkan gugatan tersebut, kata Ferdinand, pihaknya telah membawa bukti berupa salinan C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh KPU. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menyelesaikan secara independen.
Sementara itu, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan sampai Jumat (24/5) Mahkamah Konstitusi sudah menerima 252 permohonan perkara pemilihan legislatif atau Pileg 2019.
“Sebanyak 252, terdiri 243 sengketa hasil Pileg DPR dan DPRD. Sekitar 9 perkara sisanya itu diajukan oleh calon anggota DPR,” kata Fajar.
Fajar menyebut, batas akhir pemohon untuk melaporkan gugatan sengketa pemilu sebetulnya malam tadi atau tepatnya Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB. Namun, ada beberapa pemohon yang sampai hari ini masih tetap mengajukan permohonan. Namun karena pelayanan di MK terpotong waktu sahur, kata Fajar, pihaknya memutuskan untuk beristirahat terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan pada pukul 08.00 WIB.
“Jadi semalam banyak pemohon yang sudah mengambil nomor antrean datang sebelum jam 01.46 WIB. Artinya jam 8 tadi sudah punya nomor antrean sejak tadi malam," ucap Fakar.
Kendati demikian, kata Fajar, pemohon masih diberikan waktu untuk melengkapi atau memperbaiki berkas permohonannya sampai Senin (27/5). Menurut Fajar, permohonan gugatan sengketa pemilu kemungkinan besar masih bisa bertambah.
Untuk para pemohon yang masih ingin mengajukan permohonan, Fajar mengatakan, masih bisa dilakukan meskipun tenggat waktu telah lewat.
"Memang inisiatif dari pemohon kalau ingin menambah argumentasi atau menambah dapil sebagai alat bukti dan seterusnya dari permohonan yang kemarin sudah dilaporkan," tutur Fajar.