close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. /Antara F
icon caption
Kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. /Antara F
Pemilu
Jumat, 14 Juni 2019 11:03

Denny Indrayana: Link berita punya nilai bukti yang berbobot

Link berita yang diserahkan bersumber dari sejumlah media-media massa yang memiliki kredibilitas dan tidak diragukan lagi.  
swipe

Anggota tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, menganggap link berita yang disertakan pihaknya dalam menghadapi sidang gugatan sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi memiliki nilai bukti.

“Sebagai bukti, link berita memiliki bobot pembuktian terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi,” kata Denny dalam pembacaan gugatan PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Jumat (14/6).

Denny menjelaskan, pihaknya tak sembarangan mengambil link berita sebagai alat bukti. Pasalnya, link berita yang diserahkan bersumber dari sejumlah media-media massa yang memiliki kredibilitas dan tidak diragukan lagi.

"Yang pasti terkait tautan berita yang banyak didiskusikan, kami mengambilnya dari media-media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya," tuturnya.

Denny merinci, sejumlah media mainstream yang digunakan pihaknya sebagai rujukan untuk dijadikan alat bukti sengketa PHPU Pilpres 2019 di sidang MK, yakni Kompas, Tempo, Detik.com, CNN Indonesia, Tirto.id, dan Republika.co.id.

Menurut Denny, berita yang disiarkan oleh sejumlah media online tersebut memiliki akurasi yang tepat. Juga memiliki narasumber dan data yang jelas, sehingga pihaknya menggunakan link berita dari media-media tersebut sebagai bukti sengketa pilpres di MK.

"Dengan kualitas kerja yang sedemikian terkontrol, maka kami meyakini akurasi dan fakta yang dituliskan dan itu mempunyai nilai kebenaran. Dan karenanya memiliki bobot pembuktian," kata Denny.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan