Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Sekjen Bawaslu) RI, Ichsan Fuady, terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik pada perkara nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (3/8), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini bermula dari aduan pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Bawaslu RI, Indrawati. Ia mengadukan Ichsan karena dilarang mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu daerah.
Indrawati memberikan kuasa kepada Rahmat Devi Irawan, Eka Kurnia Chrislianto, dan Rudy Farcison. Dia mengadukan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ichsan Fuady sebagai teradu.
Sesuai Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021, sidang akan dipimpin ketua dan anggota DKPP. Sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu, teradu, dan saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, dalam keterangannya, Rabu (2/8).
Sidang kode etik bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkannya melalui kanal Youtube dan akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
"Masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," ucapnya.