Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, pada Senin (13/3). Sidang tersebut digelar atas laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan, agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan Dendi Budiman dan Hasnaeni atau Wanita Emas. Aduan keduanya kepada DKPP teregister dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Yudia dalam keterangannya, Minggu (12/3).
Sidang kode etik ini terbuka untuk umum dan dapat dipantau via akun Facebook DKPP, @medsosdkpp, dan kanal YouTube DKPP. "Sehingga, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," ucap Yudia.
Dalam perkara yang diadukan Wanita Emas, Hasyim didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu itu. Adapun dalam aduan Dendi, Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Wanita Emas.
Sesuai Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua dan anggota DKPP.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk.
Penahanan Wanita Emas melalui drama pura-pura sakit. Mulanya, dia datang ke Rumah Sakit MMC Jakarta untuk minta dirawat padahal kondisinya sehat.
Setelah berkonsultasi dengan dokter dan diketahui eks bakal calon (balon) Gubernur DKI Jakarta itu sehat, Kejagung akhirnya menahannya. Dai sempat berteriak saat akan dinaikkan ke dalam mobil.
Dalam kasus itu, Wanita Emas dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hasnaeni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.