close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Capres nomor urut 01 Joko Widodo menyampaikan pendapatnya saat debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). Foto Antara
icon caption
Capres nomor urut 01 Joko Widodo menyampaikan pendapatnya saat debat capres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). Foto Antara
Pemilu
Senin, 18 Februari 2019 17:23

Dianggap serang personal Prabowo, Jokowi dilaporkan

Jokowi mempertanyakan lahan seluas ratusan ribu hektare milik Prabowo di Kalimantan dan Aceh dalam debat kedua Pilpres 2019. 
swipe

Tim Advokat Indonesia Bergerak melaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Jokowi dilaporkan karena mempertanyakan ihwal lahan seluas ratusan ribu hektare milik Prabowo di Kalimantan dan Aceh dalam debat kedua Pilpres 2019. 

"Bahwa yang beliau (Jokowi) sampaikan itu lebih kepada menyerang pribadi, kepada fitnah, dan kami pikir apa yang beliau sampaikan itu bertentangan dengan undang-undang," kata perwakilan Tim Advokat Indonesia Bergerak, Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin (18/2). 

Aturan yang dimaksud Djamaluddin ialah pasal 280 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Disebutkan di pasal tersebut, pada pelaksanaan pemilu, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain. 

"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare lagi di Aceh Tengah," ujar Djamaluddin. 

Perwakilan tim advokat Indonesia Bergerak Djamaluddin Koedoeboen memamerkan bukti laporan kepada wartawan di Media Center Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta, Senin (18/2). Foto Alinea.id/Robi Ardianto

Pernyataan Jokowi itu, menurut Djamaluddin, merupakan serangan secara personal kepada lawan politiknya. Djamal menuding, ini kali kedua Jokowi menyerang personal Prabowo. 

"Pertama itu menyerang pribadi terkait dengan Gerindra soal caleg korupsi (di debat perdana Pilpres 2019). Padahal, beliau (Prabowo) tidak pernah menandatangani," kata dia. 

Dalam laporannya, Djamaluddin bersama rekan-rekannya membawa sejumlah barang barang bukti ke Bawaslu, semisal pemberitaan dari sejumlah media daring dan video Jokowi saat debat. 

"Semestinya kami boikot itu acara debat kemarin. Hanya saja, setelah berdiskusi dengan Ketua KPU dan Bawaslu karena ada ruang hukum memberikan kelonggaran hak untuk setiap warga negara untuk dapat menyampaikan laporan, maka kami sepakat semalam untuk tidak boikot," ujarnya. 

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya telah mengkaji pernyataan Jokowi. "Untuk melihat apakah ini adanya dugaan pelanggaran pemilu, apakah dugaan melanggar debat. Itu nanti akan saya sampaikan," kata dia. 

Menurut Fritz, dalam aturan debat yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang terdapat larangan menyerang pribadi. "Itu sanksinya, bukan sanksi hukum sih cuma sanksi etika," imbuhnya. 

Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Aria Bima menjelaskan Jokowi tidak bermaksud menyerang pribadi Prabowo. "Ini adalah reaksi Jokowi kepada Pak Prabowo terkait dengan kebijakannya yang disalahkan, terutama yang menyangkut soal tanah yang dikuasai rakyat itu," katanya. 

Saat dikonfirmasi wartawan di sela-sela kunjungan kerja di Banten, Jokowi mengaku tak habis pikir selalu dilaporkan usai debat. Menurut dia, pernyataannya dalam debat tidak menyerang personal lawan politiknya. 

"Debat yang lalu saya dilaporkan, kalau debat dilaporkan enggak usah debat saja. Debat kok dilaporkan, bagaimana? Kan sudah ada Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu di situ?" cetusnya. (Ant)
 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan