Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan belum menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan 35 kepala daerah di Jateng. Namun demikian, Tjahjo meyakini tidak ada pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dalam deklarasi dukungan terhadap Jokowi-Ma'ruf.
"Untuk Jateng yang saya pahami sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Malah saya dengar dari Panwas Jateng sudah tidak ada masalah karena sesuai aturan. Yang ada hanya masalah yang berkaitan dengan etika," ujar Tjahjo kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2).
Sebelumnya, Bawaslu Jateng merekomendasikan pemberian sanksi kepada Ganjar dan 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan Jokowi-Ma'ruf. Para kepala daerah dianggap melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Ganjar menyebut Bawaslu Jateng 'offside' karena menghakimi ia dan para kepala daerah lainnya menggunakan UU Pemda. Padahal, jika mengacu UU Pemilu, Bawaslu Jateng sudah mengakui Ganjar dan para kepala daerah tidak melakukan pelanggaran.
"Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar.
Tjahjo menegaskan, setiap kepala daerah memiliki hak politik. Karena itu, tidak salah jika kepala daerah turut berkampanye mendukung salah satu paslon asalkan ikut aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Semua kepala daerah saya dukung melakukan kampanye karena saya yakin semua kepala daerah kalau kampanye sudah mempelajari aturan-aturan yang ada dalam KPU ataupun panwas," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Lebih jauh, Tjahjo memaparkan, sejumlah kepala daerah di Jateng telah mengajukan cuti saat mendeklarasikan dukungan terhadap kepada Jokowi-Ma'ruf. Pengajuan cuti itu telah disetujui oleh Ganjar.
"Boleh saja kalau cuti, tetapi tidak boleh menggunakan fasilitas pemda, tidak boleh menggunakan ruang anggaran pemda. Itu aja," ujar Tjahjo.
Menyoal pelanggaran yang dilakukan Ganjar berdasarkan laporan Bawaslu Jateng, Tjahjo mengatakan kewenangan pemeriksaan dan klarifikasi sepenuhnya ada di Bawaslu. Kemendagri, kata dia, tidak akan melakukan pemeriksaan.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai deklarasi dukungan Ganjar dan 35 kepala daerah di Jateng tidak menyalahi aturan. "Selain dilakukan pada hari libur, deklarasi tersebut juga tidak melibatkan aparatur sipil negara," katanya.
Menurut Fadli, Bawaslu Jateng juga tidak tepat jika menghakimi Ganjar dan para kepala daerah menggunakan UU Pemda. "Kalau kepala daerah harus netral, di UU Pemda itu ketentuan yang bersifat umum. Tapi, ada UU Pemilu yang merupakan UU lex specialist dari UU Pemda yang membolehkan kepala daerah ikut berkampanye," ujarnya. (Ant)