close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
DKPP diminta pecat Idham Holik dan 10 pejabat KPUD karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi terhadap beberapa partai politik calon peserta Pileg 2024. Twitter/@KPU_ID
icon caption
DKPP diminta pecat Idham Holik dan 10 pejabat KPUD karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi terhadap beberapa partai politik calon peserta Pileg 2024. Twitter/@KPU_ID
Pemilu
Rabu, 08 Februari 2023 11:32

DKPP diminta pecat Idham Holik dan 10 pejabat KPUD

DKPP memeriksa Idham Holik dan 10 pejabat KPUD pada hari ini menysul adanya aduan oleh anggota KPU Kepulauan Sangihe.
swipe

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik dan 10 pejabat KPU daerah (KPUD) pada hari ini (Rabu, 8/2). Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggara kode etik penyelenggara pemilu dalam verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Aduan tersebut disampaikan anggota KPU Kepulauan Sangihe, Jack Stephen Seb, pada, 29 Desember 2022. Laporan teregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.

Koalisi meminta DKPP menjalankan persidangan secara objektif, profesional dan independen. "Jika tidak, prinsip integritas dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu akan tercoreng," ujar perwakilan koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya.

Koalisi sipil berharap DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada para terlapor. Apalagi, petisi daring berjudul "DKPP Usut Tuntas Dugaan Kecurangan Proses Verifikasi Faktual yang Dilakukan KPU RI" terkait kasus ini telah ditandatangani lebih dari 9.000 orang.

Dalam sidang hari ini, DKPP akan mendengarkan keterangan pengadu, teradu, dan saksi-saksi atau pihak terkait. Adapun 10 teradu asal KPUD yang dilaporkan adalah Ketua dan anggota KPU Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu; dan Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnando Majanto. 

Lalu, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulut, Carles Y. Worotitjan; Ketua dan anggota KPU Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung; dan Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Sangihe, Jelly Kantu.

Semua pejabat KPUD itu diadukan karena diduga mengubah status Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan. Caranya, mengubah data berita acara dalam SIPOL rentang 7 November-10 Desember 2022.

Sementara itu, Idham Holik diadukan karena diduga mengancam seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman berupa perintah harus tegak lurus dan tidak boleh dilanggar. Para pelanggar akan dimasukan ke rumah sakit.

 

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan