Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (4/9), sekitar pukul 09.00 WIB. Ini bermula dari aduan para pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan teregistrasi dalam Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.
Para pengadu, Rahmat Bagja dkk, melaporkan Hasyim Asy'ari cs lantaran membatasi tugas pengawasan pengadu dalam mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selain itu, membatasi pengawasan melekat pada Bawaslu terkait jumlah personel dan durasi pengawasan.
Ketujuh teradu juga didalilkan melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilihan umum (pemilu) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, dan PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan, sidang beragendakan mendengar keterangan pengadu, teradu, dan saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," katanya dalam keterangannya, Minggu (3/9).
Sidang akan dipimpin ketua dan anggota DKPP. Ini sesuai mandat Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017.
David melanjutkan, sidang kode etik terbuka untuk umum. DKPP pun akan menyiarkan sidang melalui akun Facebook dan YouTubenya, @medsosdkpp. "Sehingga, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan."