Anggota komisi II, Guspardi Gaus, menyatakan, daftar pemilih tetap (DPT) dan pemutakhiran data oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan masalah klasik. Selalu membayang-bayangi setiap pemilihan umum (pemilu).
"Persoalan DPT ini juga berpotensi menjadi sumber masalah di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak 2020 jika penyelenggara pemilu tidak serius menanganinya," katanya dalam keterangannya, Jumat (27/11).
Masalah menyangkut DPT, terangnya, seperti masuknya orang yang sudah meninggal dunia ke dalam DPT, pemilih ganda, belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), dan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdata.
Guspardi juga menyoroti laporan KPU tentang kegiatan "jemput bola (door to door)" data pemilih. Pangkalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapati 22.567 rumah di 6.694 desa/kelurahan belum didatangi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
"Sementara, proses coklit yang benar itu harus komplet, valid, komprehensif, dan mutakhir. KPU dan Dukcapil sepatutnya melakukan check dan recheck terhadap berbagai permasalahan di atas," tegasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menilai, perlunya mengefektifkan koordinasi dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi untuk membentuk daftar pemilih yang akurat, terintegrasi, akuntabel, dan berkelanjutan.
KPU pun diminta segera menyosialisasikan kepada seluruh jajarannya di daerah tentang pengaturan waktu kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS). Diharapkan pemilih yang datang diizinkan menggunakan hak pilihnya sepanjang tidak melewati rentang waktu yang ditetapkan dan menuhi persyaratan.
"Jangan terlalu kaku menerapkannya dan dibuat lebih fleksibel. Memang hal ini dimaksudkan dalam rangka mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19, tetapi langkah antisipasi dan kebijakan perlu disiapkan mengatasi berbagai kendala dan tantangan dilapangan tanpa melanggar aturan yang sudah di tetapkan," terang dia.
KPU dan Dukcapil diketahui mencatat 100.359.152 pemilih dalam DPT Pilkada 2020. Jumlah ini terdata hingga 25 November 2020. Dari angka tersebut, sebanyak 99.751.896 sudah melakukan perekaman KTP-el.
Sementara itu, yang belum melakukan perekaman berada di 132 daerah yang menggelar Pilkada 2020. Dari ratusan daerah tersebut, Kemendagri membagi tiga klasifikasi tingkat perekaman KTP-el.
Pertama, 39 kabupaten/kota yang belum lakukan perekaman di atas 10.000. Kedua, sebanyak 27 kabupaten/kota belum lakukan perekaman terhadap 5.000-10.000 jiwa. Terakhir, 66 kabupaten/kota belum lakukan perekaman di bawah 5.000 jiwa.