close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rapat Pansus pemilihan Cawagub DPRD DKI Jakarta.Alinea.id/Oki Akbar
icon caption
Rapat Pansus pemilihan Cawagub DPRD DKI Jakarta.Alinea.id/Oki Akbar
Pemilu
Selasa, 21 Mei 2019 08:58

DPRD DKI lanjutkan proses pemilihan cawagub DKI

DPRD DKI Jakarta menargetkan proses pemilihan selesai sebelum masa kerja berakhir
swipe

Setelah mandek hampir dua bulan, DPRD DKI Jakarta kembali akan memproses pemilihan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno. Eksekutif dan legislatif di DKI berharap proses pengisian jabatan yang lowong itu lebih cepat.

Wakil Ketua Pansus pemilihan Cawagub DPRD DKI Bestari Barus menyatakan pihaknya segera menyempurnakan tata tertib (tatib) sebagai syarat menjalankan mekanisme pemilihan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pansus menargetkan akan merampungkan mekanisme pemilihan yang diatur lewat tatib DPRD dalam jangka waktu 1 hingga 1,5 bulan ke depan. Selanjutnya, membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) sebagai eksekutor atau pelaksana pemilihan.

"Gubernur ingin kami cepat. Kami juga ingin cepat. Dalam tiga bulan sisa masa jabatan ini, saya kira waktunya cukup untuk melakukan itu," terang Bestari.

Dalam mekanisme pemilihan Cawagub DKI yang kini diisi keder PKS, yakni Agung Yulianto dan Achmad Saikhu, memang tidak ada aturan yang menyebutkan tenggat waktu kerja DPRD. 

"Paling kurang satu bulan, maksimal satu tahun. Tapi saya fikir beberapa bulan ke depan harus selesai," tegas Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di gedung DPRD DKI.

Akmal juga menyarankan agar DPRD DKI belajar dari Jambi dan Riau yang sebelumnya telah berjibaku melaksanakan pemilihan kepala daerah di meja DPRD.

Provinsi Kepulauan Riau cukup pantas dijadikan referensi untuk mengisi kekosongan kursi Wagub DKI. Riau punya pengalaman kebuntuan hingga satu setengah tahun untuk memproses pemilihan kepala daerah pengganti Muhamad Sani yang meninggal tak lama setelah memenangkan Pilkada. Sesuai ketentuan maka Nurdin Basirun sebagai wakilnya menempati posisi Almarhum Muhamad Sani.

Namun, dalam tiga kali rapat paripurna, pemilihan selalu gagal dilaksankan dengan berbagai polemik. Sampai akhirnya, pada 7 Desember 2017 dalam paripurna yang dihadiri 32 anggota legislatif menyetujui secara aklamasi Isdianto sebagai calon tunggal wagub. Isdianto sendiri berstatus sebagai adik kandung dari almarhum Muhammad Sani.

img
Akbar Persada
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan