Suasana perkara sengketa Pilpres 2019 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6) sore, sempat memanas. Tim hukum Prabowo-Sandi dan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf sempat beradu mulut ketika membahas isu perlindungan saksi di penghujung sidang.
Saling serang antara kedua kubu bermula saat kuasa hukum Jokowi-Maruf, Luhut Pangaribuan menyinggung kubu Prabowo-Sandi yang terus-menerus memohon agar para saksi yang akan mereka hadirkan dilindungi MK.
Ketika itu, Luhut mempersoalkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) yang berkukuh ingin saksi mereka dilindungi kendati majelis hakim MK telah menolak permohonan tersebut.
"Saya juga bilang bukan dramatisasi, tapi untuk masalah ini jangan sampai menjadi sebuah drama. Itu maksudnya," ujar Luhut.
Saat sedang berargumentasi, omongan Luhut dipotong oleh BW. "Saya keberatan dan ini malah yang dinamakan drama. Jangan bermain drama di sore hari oleh orang yang bernama Luhut. Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi," kata BW.
Luhut tersinggung omongannya diinterupsi. Ia bahkan menyebut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak menghormatinya sebagai advokat yang jauh lebih senior daripada dia.
"Kalau betul ada ancaman, tolong sampaikan di persidangan ini untuk membantu. Syukur-syukur jika ini bukan drama. Kalau sungguh-sungguh mari kita dengarkan. Ini kewajiban kita baik langsung maupun tidak langsung," ujar Luhut.
Sebelumnya, hakim MK Saldi Isra juga meminta BW tak mendramatisasi isu perlindungan saksi. Saldi menyebut perlindungan saksi sudah pasti akan dilakukan MK.
"Kita sama-sama punya pengalaman di MK. Jadi jangan terlalu didramatisirlah yang soal ini. Di dalam ruang sidang, besok semua saksi yang Pak Bambang hadirkan itu keamanan, keselamatannya, akan dijaga oleh MK," kata Saldi.
Di penghujung sidang, BW kembali menegaskan permintaan perlindungan saksi yang diajukan kubunya bukan sekadar drama. "Kita bicara mengenai ancaman terhadap nyawa seseorang. Jadi, jangan dianggap ini drama," ujar dia.
Dianggap tidak logis
Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaan perlindungan saksi yang dikemukakan BW merupakan hal yang tidak lazim. Apalagi, BW terkesan tidak mau menerima keputusan hakim MK yang menolak permohonan tersebut.
"Sebenarnya persoalan membicarakan saksi itu harusnya biasa-biasa saja. Kita kan sudah lama menjadi pengacara di MK dan faktanya tidak pernah mengalami kesulitan apa pun dalam menghadirkan saksi, baik dalam pilkada maupun dalam hal lain," kata Yusril usai persidangan.
Menurut Yusril, langkah kubu Prabowo-Sandi meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan meminta MK mengabulkannya tidak tepat. Apalagi, hingga kini Tim Hukum Prabowo-Sandi belum memaparkan nama-nama yang akan menjadi saksi.
"Saksi itu kan harus diserahkan atau dibawakan namanya baru besok pagi ke MK. Tapi, ini kok sudah bisa menuduh diancam. Siapa yang mau jadi saksi itu dari pihak mereka pun kan belum ada yang tahu," ujar dia.