Pengaju gugatan pemilu serentak Effendi Gazali mengatakan, masih menunggu ada pihak yang mengajukan gugatan terkait pemilihan umum serentak pada 2019. Pasalnya, pemilu serentak tersebut mengakibatkan sebanyak 819 petugas KPPS meninggal dunia di seluruh Indonesia.
"Saya menunggu sekali ada sidang itu, tuntutan dari keluarga korban yang meninggal, atau sidang di DPR, sidang di KPU, untuk menunjukkan bahwa 819 petugas KPPS yang meninggal itu memang kesalahan dari pengaju judicial review di MK," kata Effendi dalam diskusi online Panji Masyarakat, Minggu (5/7).
Effendi mengatakan kelelahan petugas KPPS tersebut bisa dihindari apabila KPU menggunakan teknologi block chain dalam pemilu. Sehingga, hasil pemilu tak bisa diganggu dan petugas KPPS tak perlu menyalin lagi berbagai formulir yang ada.
"Pemilihan bisa dilakukan dengan teknologi yang sangat baik, yaitu misalnya menggunakan block chain. Dengan itu, tidak akan bisa diganggu IT-nya dan tak perlu ada petugas KPPS yang kelelahan menyalin," ujarnya.
Seperti diketahui pada 2013, Effendi menggagas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak memborong beberapa pasal di UU 42/2018 tentang Pilpres untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuan gugatan tersebut untuk membuat pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dibuat serentak.
Effendi saat itu melihat proses pemilu dilakukan hampir setiap minggu di seluruh Indonesia. Dengan adanya pemilu serentak tersebut, dirinya berharap akan ada efisiensi dari pelaksanaan pemilu.