Mantan kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi, Lutfi Yazid, tak mengetahui jika hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 kembali digugat oleh kubu paslon nomor urut 02 ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, dirinya bersama delapan rekannya sudah selesai bertugas menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lutfi menjelaskan, Prabowo-Sandi hanya mengamanatkan kepada dirinya bersama delapan advokat lain untuk menangani sengketa pilpres sampai di MK. Tidak sampai ke ranah yang lain karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“Jadi saya juga tak tahu soal kasasi itu. Kami itu wewenangnya hanya di sengketa pilpres di MK, dan hasilnya sudah kita serahkan ke prinsipal yakni Pak Prabowo dan Pak Sandi,” kata Lutfi Yazid kepada Alinea.id di Jakarta, Kamis (10/7).
Lutfi mengatakan, tugas para kuasa hukum Prabowo-Sandi saat di MK sudah selesai. Mereka tak terlibat dalam pengajuan kasasi di MA yang ramai menjadi perdebatan publik saat ini.
Seperti diberitakan, pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi kembali mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Prabowo-Sandi mengajukan kasasi ke MA dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Kasasi kedua kali ini dilakukan sepekan setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandi tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. MK memutuskan menolak gugatan pelanggaran TSM yang diajukan Prabowo-Sandi pada 27 Juni 2019.
Perkara pelanggaran TSM sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso. Namun, perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau NO (niet ontvanklijk verklaard).
BPN Prabowo-Sandi kemudian mengajukan permohonan sengketa pelanggaran administratif TSM Pilpres 2019 ke MA. Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais mengatasnamakan Prabowo-Sandi.
MA memutuskan tidak dapat menerima permohonan sengketa tersebut. Putusan diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi.
Dalam pertimbangan putusannya hakim menyatakan gugatan BPN Prabowo-Sandi bukanlah obyek pelanggaran administrasi pemilu (PAP).
Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah calon presiden dan wakil presiden. Selain itu obyek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.
"Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidak diterima," kata juru bicara MA Abdullah.
Selain kuasa hukum, Partai Gerindra dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi pun mengaku tak tahu soal kasasi hasil Pilpres 2019 ke MA. Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan kasasi kedua mengatasnamakan paslon nomor urut 02 ke MA terkait pilpres bukanlah perintah dari Prabowo-Sandi.
Menurutnya, gugatan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi yang lama, tanpa sepengetahuan Partai Gerindra dan Prabowo-Sandi. “Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama,” kata Dasco.
Dia mengatakan, kasasi kedua ini merupakan perkara yang sebelumnya telah ditolak MA karena persoalan administrasi. Dalam kasasi kedua ini, menurut Dasco, menggunakan kuasa hukum yang lama. Gugatan yang kembali dimasukkan ini pun tanpa sepengetahuan pihaknya.
"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujar Dasco.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengaku siap menghadapi gugatan paslon nomor urut 02 di MA. Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya merasa perlu menjawab ketika ada pihak yang menggugat hasil pesta demokrasi tersebut.
Hasyim mengatakan, telah mendapat informasi dari MA bahwa KPU bakal jadi pihak tergugat dalam kasasi yang diajukan Prabowo-Sandi. Ia mengatakan telah menyiapkan jawaban perihal gugatan kasasi yang diajukan pihak pasangan nomor urut 02 tersebut.
"Kami mendapat informasi sebagai turut tergugat. karena tergugat utamanya mengajukan semacam upaya hukum lain setelah putusan Bawaslu," kata Hasyim.