Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyambangi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (4/2). Didampingi kuasa hukum Ahmad Dhani dan sejumlah anggota Komisi III DPR RI, Fadli mempertanyakan proses penahanan Ahmad Dhani kepada PT DKI Jakarta.
"Seperti tadi disaksikan sendiri kami mendatangi PT DKI ini sebagai fungsi pengawasan bersama (anggota Komisi III DPR RI) Raden Muhammad Syafii dan ada juga dari tim penasehat hukum. Tentu tujuannya untuk mencari keadilan," katanya kepada wartawan usai pertemuan.
Fadli ditemani dua kuasa hukum Ahmad Dhani yakni, Hendarsan Marantoko dan Ali Lubis. Pada pertemuan dengan perwakilan dari PT DKI, Fadli juga menanyakan masa penahanan Ahmad Dhani setelah banding diajukan oleh calon legislatif Partai Gerindra itu.
Fadli menepis kedatangannya merupakan bentuk intervensi politik. Menurut Fadli, ia dan kuasa hukum Dhani hanya ingin meminta penjelasan dari PT DKI Jakarta terkait penahanan Ahmad Dhani yang belum tertuang dalam penetapan hakim.
"Tidak ada dan tidak bisa kita mengintervensi. Yang kita cek tadi prosedur, yakni apakah prosedur ini sesuai atau tidak. Para penasihat dan ahli hukum yang kami temui (mengatakan) biasanya untuk penahanan harus ada penetapan hakim,” ujarnya.
Dalam persidangan, Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian lewat cuitan-cuitan di akun Twitter. Setelah divonis hakim, Dhani langsung dieksekusi ke Rutan Cipinang.
Kepala Humas PT DKI Jakarta James Butar Butar mengatakan, Dhani langsung dieksekusi karena dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan penahanan terhadap terpidana segera dilaksanakan. "Jaksa harus segera mengeksekusi terpidana tanpa menunggu penetapan," jelasnya.
Lebih jauh, James mengungkapkan, laporan memori banding Ahmad Dhani telah diterima PT DKI pada hari Jumat pukul 15.00 WIB. Sesuai aturan yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengadilan diberikan waktu selama tiga hari sejak laporan memori banding diterima untuk menentukan sikap.
"Nanti keputusannya hari ini pukul 15.00 WIB. Kami baru menerima berkas memori banding dari pihak pengadilan negeri kan hari Jumat 1 Februari 2019. Sesuai aturan KUHAP, batas maksimal itu tiga hari dan satu hari itu 24 jam," jelasnya.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Tb Ace Hasan Syadzily mengatakan, langkah Fadli mendatangi PT DKI bisa dianggap intervensi hukum. Menurut dia, tak ada yang salah dengan eksekusi 'ekspres' yang dilakukan jaksa pascavonis.
"Menahan atau tidak menahan terpidana adalah kewenengan hakim. Dalam sistem hukum Indonesia, hakim adalah bagian dari kekuasaan yudikatif yang independen dari intervensi kekuasaan apapun. Kalau jaksa tidak menahan Ahmad Dhani, jaksa justru dapat dianggap tidak menghormati dan menjalankan putusan pengadilan," jelasnya.
Selain sebagai caleg dari Partai Gerindra, Dhani juga tercatat sebagai juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Penahanan Dhani dianggap kubu BPN sebagai bentuk 'abuse of power' yang dilakukan pemerintah.