close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya. /Antara Foto
icon caption
Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya. /Antara Foto
Pemilu
Kamis, 18 Juli 2019 16:53

Caleg Evi akui foto 'kelewat cantik' hasil rekayasa

Foto tersebut dianggap menjadi penyebab kekalahan Farouk di Pileg 2019.
swipe

Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya mempertanyakan gugatan terhadap fotonya di kertas surat suara yang diajukan rekan sesama caleg, Farouk Muhammad, ke Mahkamah Konstitusi (MK) 

Menurut Evi, upaya membatalkan kemenangannya di Pileg 2019 yang dilakukan Farouk dengan mempersoalkan foto hasil editan tergolong lucu. Pasalnya, lanjut Evi, hampir semua caleg 'berdandan' sebelum berfoto untuk surat suara. 

"Semua diedit. Ada yang justru pakai kerudung dibuka, terus pake baju sasak. Itu kan demi memberikan tampilan yang bagus. Termasuk beliau sendiri juga diedit kok. Jangan bohonglah," ujar Evi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/7).

Ia mengaku tidak ingin menjelek-jelekan rekan caleg di dapil NTB lainnya. Namun, menurut dia, ke-27 caleg di dapil tersebut menampilkan foto yang terbaik versi masing-masing di depan publik. 

"Ya, termasuk saya yang tampil ingin ikut kontestasi. Wajar dong saya (berdandan). Masa saya foto bangun tidur. Wajar. Perlulah saya dandan sedikit," tutur Evi.

Dari penetapan calon hingga pemungutan suara, menurut Evi, Farouk tidak pernah mempermasalahkan apa pun. Evi mengatakan, Farouk baru bermanuver setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan dirinya sebagai pemenang Pileg 2019. 

Dalam permohonan gugatannya, Farouk mempersoalkan foto 'kelewat cantik milik' Evi di kertas surat suara dan di sejumlah spanduk pada masa kampanye. Farouk menyebut foto rekayasa hingga mengubah identitas termasuk pelanggaran administrasi.  

"Dalam pelanggaran administrasi dilakukan tindakan tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau pengeditan foto di luar batas kewajaran,” tutur kuasa hukum Farouk, Happy Hayati Helmi. 

Farouk juga mempersoalkan Evi yang secara sengaja memajang foto diri dengan logo DPD RI pada spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye. Padahal, ia belum pernah menjabat sebagai anggota DPD sebelumnya.

Di Pileg 2019, Farouk yang berstatus sebagai petahana hanya meraup 188.687 suara, sedangkan Evi yang berstatus sebagai pendatang baru meraup suara terbanyak dengan 283.932 suara. 

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan