close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Enam guru honorer di SMA Negeri 9 Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, berpose dua jari. Foto istimewa
icon caption
Enam guru honorer di SMA Negeri 9 Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, berpose dua jari. Foto istimewa
Pemilu
Kamis, 21 Maret 2019 17:00

Fotonya viral, enam guru pendukung Prabowo-Sandi dipecat

Keenam guru itu dianggap melanggar prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN).
swipe

Pemerintah Provinsi Banten memberhentikan enam guru yang berpose mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi). Keenam guru itu merupakan pekerja honorer di SMA Negeri 9 Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Iya, sudah diputuskan oleh Dinas Pendidikan (Provinsi Banten) diberhentikan jadi dewan pengajar di sekolah tersebut. Kita pecat sehari setelah viral dan ramai di media," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banten Komarudin, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/3). 

Sebelumnya, foto keenam guru itu viral di media sosial. Di foto itu, keenam guru yang masih mengenakan seragam dinas itu berpose 'dua jari' sembari memamerkan stiker dukungan kepada paslon 02. 

Komarudin mengatakan, keenamnya terbukti berpolitik praktis di lingkungan sekolah. "Aktivitas politik di sekolah tidak boleh. Walaupun bukan PNS, tapi mereka digaji oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Mereka berfoto di ruangan guru," katanya.

Keenam pekerja honorer tersebut diketahui telah mengabdi sebagai guru dengan kisaran masa kerja 2-10 tahun. Ada yang mengajar matematika, ada juga guru olahraga. 

"Keterangan mereka (enam guru honorer) tidak ada niat kampanye. Cuma berfoto karena ada yang punya hape (telepon seluler) baru. Tapi, itu tidak masuk akal," katanya.

ASN wajib netral. Hal itu ditegaskan di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/71/M.SM.OO.OO/2017 27 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.  

Disebutkan di Pasal 283 Ayat (1) SE itu, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik itu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. 
 

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan