Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda. Pasalnya, Pilkada Serentak 2020 telah terbukti menjadi klaster penyebaran Covid-19 karena adanya mobilisasi massa.
“Menyerukan untuk dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh rangkaian/tahapan proses Pilkada Maut 2020,” ujar perwakilan FPI-GNPF U-PA 212 Ahmad Shobri Lubis dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).
Maklumat FPI-GNPF U-PA 212 menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman Covid-19 melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat jelata. Maklumat FPI-GNPF U-PA 212 mengimbau umat Islam, khususnya seluruh pengurus, hingga simpatisan, agar tidak terlibat dalam serangkaian tahapan Pilkada Serentak 2020.
Di sisi lain, juga mengkritik penanganan Covid-19 dari berantakannya koordinasi dan manajemen perencanaan, hingga terkait kebohongan data statistik.
Maklumat FPI-GNPF U-PA 212 ini ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua GNPF U Yusuf Martak, Ketua PA 212 Slamet Ma’arif, dan Imam Besar Habib Muhammadi Rizieq bin Hussein Shihab.
“Mengikuti arahan dan masukan dari Imam Besar HRS tentang pentingnya nilai kemanusiaan yaitu penyelamatan jiwa rakyat sebagai prioritas utama dibandingkan dengan politik dan ekonomi,” ucapnya.
Maklumat FPI-GNPF U-PA 212 juga mengkritik penanganan Covid-19 yang berantakan dari segi koordinasi dan managemen perencanaan.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta KPU, Pemerintah dan DPR menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. PBNU meminta agar anggaran Pilkada 2020 direalokasikan untuk penanganan krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19, termasuk untuk penguatan jaring pengaman sosial.
“Pilkada meski dengan protokol kesehatan diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, Minggu (20/9).
Disusul kemudian (21/9), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DPR meninjau kembali pelaksanaan pelaksanaan pilkada sampai keadaan memungkinkan.
“Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.