close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga Desa Sogo mendirikan tenda saat melakukan aksi unjukrasa di lahan perkebunan kelapa sawit PT Bukit Bintang Sawit (BBS), Kumpeh, Muarojambi, Jambi, Jumat (15/2/2019). Antara Foto
icon caption
Warga Desa Sogo mendirikan tenda saat melakukan aksi unjukrasa di lahan perkebunan kelapa sawit PT Bukit Bintang Sawit (BBS), Kumpeh, Muarojambi, Jambi, Jumat (15/2/2019). Antara Foto
Pemilu
Rabu, 20 Februari 2019 14:11

FWI: Debat pilpres soal penguasaan lahan cuma basa-basi

Pemerintahan Jokowi secara tidak langsung tetap membiarkan praktik penguasaan lahan berlanjut dengan tidak membuka izin HGU.
swipe

Anggota Forest Watch Indonesia (FWI), Linda Rosalinda, mengatakan perdebatan soal penguasaan lahan pada debat kandidat capres putaran kedua yang berlangsung pada Minggu (17/2) di Hotel Sultan, Jakarta hanyalah basa-basi. 

Pasalnya, kata Linda, pihaknya telah menggugat pemerintah di pengadilan untuk membuka izin hak guna usaha. Gugatan tersebut bahkan sudah sampai pada putusan inkracht di Mahkamah Agung dengan nomor register 121 K/TUN/2017.

Meski demikian, pemerintahan Jokowi secara tidak langsung tetap membiarkan praktik penguasaan lahan berlanjut dengan tidak membuka izin HGU.

“Itu buktinya sampai saat ini belum dibuka juga tuntutan FWI,” kata Linda kepada Alinea.id di Jakarta pada Rabu, (20/2).

Diketahui sebelumnya FWI menggugat soal HGU perkebunan kelapa sawit di seluruh Kalimantan. Gugatan tersebut bahkan sudah sampai pada putusan inkracht di MA. Namun demikian, pihak kementerian terkait tak kunjung mengeksekusi petitum yang diajukan FWI. 

Dalam gugatannya, ada lima hal yang dituntut oleh FWI yakni nama pemegang kuasa lahan, lokasi, jumlah luasan, jenis komoditas dan peta area HGU.

Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendukung upaya FWI dan berharap pemerintah segera mengeksekusi gugatan FWI. Sebab, polemik soal penguasaan lahan bisa diurai persoalannya dari kejelasan kepemilikan HGU.

"Sekarang saatnya membuka semua data HGU yang disebut di atas tanah negara tersebut," ucap Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin.

Menurut Iwan Nurdin terdapat kerancuan dalam pelaksanaan pemberian izin HGU. Satu sisi, kata dia, pihak asing tidak diperbolehkan menguasai lahan. Di sisi lain, badan hukum Indonesia boleh dimiliki sahamnya oleh asing bahkan sampai 100%. 

Menurut Iwan, hal tersebut tentu tidak sinkron karena membuka celah pihak asing menguasai lahan yang ada di Indonesia.

"Mesti diingat bahwa badan hukum di Indonesia, diperbolehkan sahamnya 100% dimiliki oleh pihak asing. UU Penanaman Modal membolehkan hal tersebut. Itulah rancunya," kata Nurdin.

Atas dasar itu, Nurdin berharap pemerintah segara mengeksekusi tuntutan yang telah dimenangkan oleh FWI. 

img
Armidis
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan