close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12). / ANTARA FOTO/Reno Esnir
icon caption
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12). / ANTARA FOTO/Reno Esnir
Pemilu
Minggu, 30 Desember 2018 09:02

Gakkumdu kembali serahkan dua pelanggaran pemilu ke Polri

Sudah 29 Tindak Pidana Pemilu (TPP) ditangani Polri, termasuk lima di antaranya yang terkait dengan politik uang.
swipe

Sudah 29 Tindak Pidana Pemilu (TPP) ditangani Polri, termasuk lima yang terkait dengan politik uang.

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali menemukan dua laporan yang termasuk dalam Tindak Pidana Pemilu (TPP). Kedua perkara tersebut kemudian diserahkan penanganannya kepada Polri. 

"Data terakhir, yaitu tanggal 27 Desember 2018 telah bertambah dua lagi TPP yang diserahkan penanganannya ke Polri oleh Sentra Gakkumdu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada Alinea.id pada Minggu (30/12).

Dedi menjelaskan satu perkara terkait dengan tindakan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Menurut Dedi perkara tersebut ditangani Sentra Gakkumdu Buton, Sulawesi Tenggara, sesuai dengan lokasi kejadian perkaranya. Perkara tersebut saat ini sudah dalam status tahap dua.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa satu perkara lainnya terkait dengan politik uang. Kasus tersebut menurut Dedi terjadi di wilayah Gorontalo dan ditangani oleh Sentra Gakkumdu Gorontalo.

"Satu perkara terkait money politik masih tahap sidik," jelasnya.

Ditambahkan Dedi, sampai saat ini Polri telah menangani 29 TPP dari 137 laporan dan temuan yang diterima tim Sentra Gakkumdu. Menurutnya, 108 perkara telah dinyatakan bukan termasuk ke dalam TPP.

Dedi menerangkan lebih rinci, dari 29 perkara yang ditangani Polri, 15 perkara terkait pemalsuan dokumen, dua perkara terkait kampanye di luar jadwal, satu perkara mengenai tidak diserahkannya salinan DPT ke Parpol, lima perkara politik uang, lima perkara tindakan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, dan satu perkara penghinaan terhadap peserta pemilu.

"Dari 29 perkara, 23 perkara statusnya tahap dua, tiga perkara sidik dan tiga perkara di SP3 karena tidak cukup bukti," katanya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Khairisa Ferida
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan