Sebanyak 3 pejabat di Maluku terdiri atas Sekretaris Kota Kepulauan Tidore Asrul Sani Soleman, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Buyung Radjiloen, dan Sekretaris Kota Ternate M Tauhid Soleman diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara.
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga pejabat tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan Surat Keputusan (SK) Bravo 05 Jokowi-Ma’ruf Amin, yang di dalamnya tercantum nama ketiga pejabat daerah setempat itu. Karena sebab itu, pihaknya merasa perlu meminta keterangan terhadap ketiganya sebagai saksi terkait SK tersebut.
“Kami memanggil mereka sebagai saksi, bahwa apakah 3 ASN (Aparatur Sipil Negara) ini masuk karena inisiatif sendiri atau namanya dicaplok oleh tim kampanye Jokowi-Ma’ruf, karena Ketua timnya Amin Drakel," kata Muksin di Maluku.
Amin Drakel diketahui mantan anggota DPRD Provinsi Maluku. Ia merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Di Pemilihan Presiden 2019, Amin Drakel berperan sebagai Ketua Umum Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf Amin untuk Provinsi Maluku.
Bawaslu selain memeriksa ketiga pejabat yakni Asrul Sani Soleman, Buyung Radjiloen, dan M tauhid Soleman, juga bakal memeriksa Amin Drakel. Amin bakal dimintai keterangan terkait munculnya nama ketiga pejabat tersebut dalam SK Bravo 05 Jokowi-Ma’ruf.
Namun demikian, pemeriuksaan terhadap Amin Drakel tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, ia sedang reses. Pemanggilannya pun ditunda. Bawaslu akan melayangkan pemanggilan ke dua terhadap Amin.
"Kami akan layangkan pemanggilan ke dua ke Amin Drakel terkait dengan SK yang di cantumkan tiga pejabat di 3 daerah supaya masalah ini kita bisa ketahui penyebabnya," ujarnya.
Dia menyatakan, pemanggilan Sekretaris Kota Ternate, M.Tauhid Soleman, untuk dimintai keterangan sebagai saksi agar bisa diketahui terkait namanya bisa tercantum di SK bravo itu. Adapun M Tauhid dikabarkan belum tahu masalah yang membuat dirinya diperiksa Bawaslu.
Namun, jika ketiga pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran, dipastikan akan mendapat sanksi berat. Sebab, mereka melanggar etika sebagai ASN yang bisa berujung pada pidana. Sebaliknya, kalau mereka tidak terbukti bermasalah, pihak yang mencaplok nama itulah yang akan dipidana.
"Beberapa hari ke depan kami akan minta keterangan saksi. Dan kami akan turun ke KPU jangan sampai SK Bravonya ada di situ, karena SK itu tidak masuk di Bawaslu," katanya.