close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wartawan mengambil gambar saat peneliti LSI Denny JA merilis survei terkini bertajuk 'Siapa Dirugikan Golput: Jokowi atau Prabowo? di Jakarta, Selasa (19/3). /Antara Foto
icon caption
Wartawan mengambil gambar saat peneliti LSI Denny JA merilis survei terkini bertajuk 'Siapa Dirugikan Golput: Jokowi atau Prabowo? di Jakarta, Selasa (19/3). /Antara Foto
Pemilu
Senin, 01 April 2019 16:24

Gerindra dukung fatwa MUI

Gerindra berharap keberadaan fatwa MUI bisa membendung gelombang golput
swipe

Politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pemegang hak pilih yang tidak memanfaatkan haknya saat pemilu. Menurut Riza, fatwa MUI bisa mendorong partisipasi pemilih pada Pemilu 2019.

"Prinsipnya kami senang jika ada organisasi lain yang mendorong partisipasi pemilih untuk hadir di TPS (tempat pemungutan suara)," kata Riza di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Wakil Ketua Komisi II DPR itu berharap keberadaan fatwa MUI bisa membendung gelombang golput. Di sisi lain, Riza menilai, partisipasi pemilih bakal meningkat dengan skema pemilu serentak. 

Pasalnya, ada banyak tim dan elemen yang bekerja untuk menyosialisasikan pemilu. "Secara rasional seharusnya angka partisipasi meningkat dengan adanya pelaksanaan serentak antara pileg dan pilpres," tutur Riza.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Huzaimah menuturkan, MUI tidak pernah mengeluarkan haram golput. Fatwa yang dikeluarkan dari ijtimak ulama di Padang Panjang, Sumatera Barat, hanya menyebut haram jika tidak menggunakan hak pilihnya saat ada calon yang memenuhi syarat yang ditentukan.

MUI merujuk kepada sifat-sifat Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman bagi pemilih untuk menentukan pilihannya. "Siapa yang tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat maka haram dia tidak memilih," kata Huzaimah.

img
Armidis
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan