Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai setengah hati menerapkan kebijakan tanpa kertas (paperless) dalam pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Sebab, dianggap lebih percaya fotokopi daripada pelaksanaannya secara daring via aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Walaupun paperless, sampai saat ini, KPU lebih percaya dengan fotokopi daripada bahan asli. Itu musti diperhitungkan. Apalagi, proses administrasi begitu langsung dilakukan oleh KPU. Menurut saya, maunya baik, tetapi tidak masuk akal," kata anggota Komisi II DPR, Supriyanto.
Diketahui, pendaftaran bacaleg dilakukan secara daring sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dengan dalih efektivitas, efisiensi, dan akurasi. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai harapan.
Menurut Supriyanto, KPU mestinya konsisten dalam menerapkan kebijakan paperless. Jika setengah-setengah, bakal berdampak pada sulitnya para bacaleg mendaftar melalui Silon.
"Online itu bagus, tapi ketika tidak bisa online [karena kendala], harusnya KPU itu bisa memberikan alternatif. Saya ingin KPU memperhatikan hal-hal seperti ini," ucap politikus Partai Gerindra tersebut, menukil laman DPR.