close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penasihat hukum DPP Gerindra Dolfi Rompas meladeni pertanyaan wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Penasihat hukum DPP Gerindra Dolfi Rompas meladeni pertanyaan wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Pemilu
Selasa, 26 Maret 2019 16:33

Gugat Prabowo Rp1,5 triliun, Harimau Jokowi dinilai tak punya legal standing

Harimau Jokowi dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
swipe

Penasehat hukum DPP Partai Gerindra Dolfi Rompas meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan yang diajukan kelompok masyarakat (ormas) Harimau Jokowi. Menurut Dolfi, Harimau Jokowi tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

"Jadi ini syaratnya tidak terpenuhi. Kami meminta kepada majelis untuk tidak menerima gugatan tersebut," kata Dolfi di Gedung PN Jaksel, Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (26/3).

Harimau Jokowi mengajukan gugatan senilai Rp1,5 triliun terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Prabowo digugat karena pidatonya yang menyebut selang cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dipakai 40 kali.

Menurut Dolfi, penggugat harus memenuhi syarat gugatan class action sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2002. Di pasal 1 misalnya, disebutkan bahwa penggugat harus mewakili kelompok yang menderita kerugian. 

"Sedangkan dalam gugatan mereka tidak menguraikan kerugian, malah pelanggaran pemilu. Ya, tidak ada sama sekali kerugiannya. Tidak nyambung," kata Dolfie. 

Lebih jauh, Dolfie juga menilai Harimau Jokowi bukanlah organisasi yang dirugikan karena ucapan Prabowo. Padahal, sebagaimana diatur di Pasal 2 Perma tersebut, penggugat seharusnya mewakili individu atau kelompok yang dirugikan. 

"Yakni terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan bersifat subtansial serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang diwakilinya," ucapnya.

Lebih jauh, Dolfie juga menilai dugaan pelanggaran-pelanggaran Prabowo yang dipaparkan Harimau Jokowi tidak jelas. "Penggugat itu hanya mengurai tentang pelanggaran-pelanggaran yang katanya dilakukan oleh tergugat. Tergugat melanggar aturan yang mana? Mana penyampaian tersebut? Enggak ada," kata Dolfi.

Dalam gugatannya, Harimau Jokowi juga mengikutsertakan DPP Gerindra dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai tergugat 1 dan 2. Ketua Umum Harimau Jokowi Saiful Huda menyebut pernyataan Prabowo merugikan masyarakat. 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan