close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum Partai Berkarya  Tommy Soeharto. Foto Instagram @partaiberkarya_dpp
icon caption
Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto. Foto Instagram @partaiberkarya_dpp
Pemilu
Selasa, 09 Juli 2019 20:45

Gugatan 'ilegal' Partai Berkarya dicabut 

Kuasa hukum yang mengajukan gugatan tersebut bakal dilaporkan ke polisi.
swipe

Gugatan sengketa hasil Pileg 2019 yang mengatasnamakan Partai Berkarya dicabut di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Picunang, gugatan dicabut karena ilegal dan diajukan tanpa seizin Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto. 

"Begini setahu saya hanya 10 gugatan DPRD kabuptan/kota, ya. Kalau DPR RI, PT (parliamentary threshold) itu kan saya sudah bilang sebelumnya ilegal. Bukan resmi dari Partai Berkarya," kata Badaruddin di Jakarta, Selasa (9/7). 

Sebelumnya, advokat Nimran Abdurahman mengajukan permohonan gugatan ke MK mengatasnamakan Partai Berkarya. Dalam gugatannya, Nirman menuding kliennya kehilangan 2,79 juta suara karena berpindah ke Partai Gerindra. 

Menurut Badaruddin, para petinggi Partai Berkarya tak pernah memberikan kuasa kepada Nirman Abdurahman untuk mengajutan gugatan. "Bila ada surat kuasa, berarti ada pemalsuan tanda tangan. Kami minta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum," kata dia. 

Lebih jauh, Badaruddin mengungkapkan, ia akan melaporkan Nirman ke kepolisian karena dianggap merusak nama baik partainya. "Atas kesalahan tersebut di atas maka oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam pemufakatan gugatan tersebut akan kami laporkan," ujar dia. 

Partai Berkarya, lanjut Badaruddin, juga meminta maaf kepada Partai Gerindra yang sudah terseret dalam polemik gugatan yang diajukan Nirman. "Kami nyatakan (isi gugatan) itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf," imbuhnya. 

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan belum mengetahui kabar pencabutan guatan dari Partai Berkarya. Namun demikian, ia memastikan Nirman tidak hadir dalam sidang pendahuluan di MK. "Saya belum dapat informasi, tapi saya mendengar tadi di persidangan ada yang menarik perkaranya," ujarnya.

Lebih jauh, Fajar mengatakan, penarikan gugatan itu dimungkinkan meskipun perkaranya sudah masuk ke persidangan. Namun demikian, penarikan gugatan itu harus disampaikan langsung di persidangan. "Agar majelis hakim dapat menetapkan mengabulkan untuk menarik kembali perkara itu," katanya.


 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan