Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mempertanyakan syarat surat keterangan pengadilan tentang tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun bagi para bakal calon legislatif (bacaleg). Ketentuan itu dinilai memberatkan dan tidak sesuai rapat konsinyering di parlemen.
Dirinya juga mempersoalkan rencana persyaratan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melalui Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, ini mestinya cukup dengan surat pernyataan bacaleg yang bersangkutan.
"[Surat keterangan bertakwa kepada Tuhan] tidak harus dikeluarkan oleh Departemen Agama atau lembaga lain, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lain sebagainya, atau yang Kristen oleh pendeta dan lain sebagainya" ucapnya dalam keterangannya, Senin (17/4).
Guspradi lalu menyinggung beberapa syarat lain yang dinilainya tak membutuhkan surat keterangan dari sebuah institusi. Misalnya, mampu membaca dan menulis diterbitkan lembaga bahasa. "Ini, kan, membuat bacaleg terbebani."
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpendapat, surat keterangan dari pengadilan harusnya ditujukan bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. Adapun bacaleg yang belum pernah dipidana hanya cukup melampirkan surat pernyataan yang bersangkutan.
Lalu, membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan jika pada kemudian hari terbukti pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih, maka yang bersangkutan dianulir pencalonannya. "Dan bersedia mundur atau dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) keanggotaannya di dewan jika mereka terpilih nantinya," kata Guspardi.
Pada Rabu (12/4), Komisi II DPR menyetujui rancangan PKPU bacaleg DPRD dan DPR serta DPD RI. Pesertujuan juga diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Guspardi pun mengingatkan bahwa dalam rapat di parlemen itu disepakati bahwa prinsip persyaratan bacaleg tidak memberatkan. Namun, tetap mengacu peraturan perundang-undangan.
"Persyaratan untuk bakal calon anggota legislatif dari pusat sampai ke daerah [harus] dipermudah dan jangan sampai merepotkan, tetapi tetap harus mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan terkesan memperberat persyaratan," paparnya.