Saksi Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf, Anas Nasikin, ditegur hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat menyampaikan kesaksian. Anas ditegur karena memberikan kesaksian dan jawaban yang kurang konsisten.
"Siap salah yang mulia," jawab Anas setelah hakim konstitusi Saldi Isra memberikan penegasan untuk tidak menyampaikan keterangan bohong dalam persidangan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jum'at (21/06).
Menurut Saldi Isra, bila saksi memberikan keterangan bohong dalam persidangan, sama saja telah memberikan keterangan palsu.
Anas Nasikin menyampaikan, dirinya adalah Koordinator Panitia bidang Pelatihan dalam Training of Trainer (TOT) Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf yang dilangsungkan pada 20-21 Februari di Hotel El Royal, Jakarta.
Menurut Anas, TOT tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh secara integral dan holistik kepada para calon saksi 01.
"Materi yang ingin kami sampaikan di TOT itu untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh, integral dan holistik kepada calon saksi, tentang mekanisme aturan yang ada di pemilu," kata Anas dalam kesaksiannya.
Untuk itu, dalam acara TOT pihaknya mengundang pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pembicara.
"Kami mengundang sebagai pembicara KPU, Bawaslu, DKPP, kemudian kami juga menyampaikan materi, terkait dengan manajemen pengelolaan saksi, berikut dengan pengelola IT," lanjutnya.
Anas mengaku juga menjadi narasumber dalam acara tersebut. Ia mengisi materi Manajemen Pengorganisasian Saksi (MPS). Materi dalam TOT itu memicu kontroversi setelah ada kesaksian saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Hairul Anas Suaidi. Saat bersaksi, Hairul mengaku merupakan salah satu saksi yang ikut dalam acara pelatihan.
Keponakan mantan Ketua MK, Mahfud MD, itu mengaku hadir sebagai peserta pelatihan karena ditugasi partai. Menurut Hairul, ada materi yang isinya memaparkan tema 'kecurangan sebagai bagian dalam demokrasi' dalam pelatihan tersebut. Materi itu ditayangkan saat Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko hadir sebagai pembicara dalam pelatihan.
"Teman saya kaget kalau ini dikatakan bagian demokrasi. Maka kami keberatan sebetulnya dan sejak itu saya merasa tidak nyaman tapi karena ditugaskan partai dan saya akan sampai selesai," ujar Anas.
Menurut Anas, Hairul memang hadir dalam acara TOT tersebut. Namun, ketika Anas memberikan materi, Hairul belum datang . "Teman separtai saksi pemohon beri penjelasan, anak ini pada saat saya sampaikan materi belum hadir di forum. Jadi dia enggak tahu apa yang saya sampaikan," jelas Anas di hadapan Hakim MK.
Anas kemudian ditegur Hakim Saldi Isra saat keliru menjawab soal Moeldoko yang menggunakan slide pada saat memberikan materi dalam acara TOT. Padahal, sebelumnya dia mengatakan Moeldoko tidak menggunakan slide.
Dalam kesaksiannya, Anas juga menyampaikan, banyak tokoh politik yang hadir, yang menurutnya kedatangan mereka untuk memberi semangat dan motivasi kepada para saksi 01. Di antaranya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.