close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Partai Hanura mendaftarkan 580 bakal caleg DPR ke KPU di Jakarta, Rabu (10/5/2023). YouTube/KPU RI
icon caption
Partai Hanura mendaftarkan 580 bakal caleg DPR ke KPU di Jakarta, Rabu (10/5/2023). YouTube/KPU RI
Pemilu
Rabu, 10 Mei 2023 12:54

Hanura daftarkan 580 bakal caleg DPR ke KPU

Ada 10 pengurus yang melakukan pendaftaran, termasuk OSO. Ini sesuai dengan nomor urut Hanura pada Pemilu 2024.
swipe

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (caleg) DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada Rabu (10/5). Hanura menjadi partai politik (parpol) kedua yang mendaftar setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (8/5) lalu.

"Telah hadir di sini pimpinan Partai Hanura untuk menyampaikan berkas pendaftaran anggota DPR RI. Pada kesempatan ini, dokumen-dokumen persyaratan yang diserahkan kami terima, kami proses," ucap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, usai menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, di kantornya.

Tim teknis KPU nantinya memeriksa berkas pendaftaran yang diserahkan. Kemudian, menginformasikan kepada partai yang bersangkutan tentang status kelengkapan dokumen.

"Tim liaison officer dari Partai Hanura akan berkomunikasi, berkoordinasi dengan tim teknis pendaftaran dari KPU. Sehingga, nanti dalam tahapan ini kategorinya cuma satu, lengkap atau tidak lengkap," tuturnya.

Saat melakukan pendaftaran OSO, sapaan Oesman, didampingi 9 pengurus inti DPP Partai Hanura. Dengan demikian, total yang hadir sebanyak 10 orang atau sama seperti nomor urut Hanura pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan 2024.

"Kami datang hari ini dengan pengurus inti sesuai yang ditetapkan KPU, yaitu sebanyak 10 orang, dengan maksud kami dengan resmi mendaftarkan bakal caleg sejumlah 580 orang," ujarnya, melansir kanal YouTube KPU RI.

Sebagai informasi, KPU membuka pendaftaran bakal calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bagi parpol peserta Pemilu 2024 sejak 1 Mei lalu. Prosesnya berlangsung hingga 14 Mei, pukul 23.59 WIB.

KPU mengimbau seluruh parpol di tingkat nasional yang menjadi peserta pemilu agar menyampaikan surat pemberitahuan setelat-telatnya H-1 pendaftaran. Tujuannya, agar dapat memberikan pelayanan maksimal saat pendaftaran berlangsung.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan