Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak seorang kepala sekolah (kepsek) dan 3 aparatur sipil negara (ASN). Pangkalnya, terlibat dalam safari politik bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, keempatnya telah diperiksa untuk memberikan klarifikasinya. Kini, mereka berhadapan dengan Komisi ASN (KASN) untuk tindakan lebih lanjut.
"Sudah kami koordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Sudah kita panggil dan klarifikasi," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (17/2).
Keempatnya merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, NTB. Kepsek di Kecamatan Pajo berinisial SY dan ketiga abdi negara itu, Camat berinisial BR, pegawai Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) berinisial AR, dan pegawai Bagian Umum Setda Dompu berinisial IR, disinyalir melanggar pelanggaran netralitas ASN.
Bawaslu berpendapat, keempatnya terlibat aktif karena mengenakan atribut partai, seperti kaos biru dengan lambang Partai NasDem disertai foto Anies Baswedan.
Tindakan para ASN ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf F jo Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, diduga melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 jo Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 jo Lampiran II Nomor 6 Peraturan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022.