Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Salahudin Uno, menyebut industri halal di Indonesia sangat potensial. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar, seharusnya potensi wisata halal pun mengikuti.
Saat mengunjungi sentra industri halal, Lebakbulus, Jakarta Selatan pada Jumat (1/2), Sandiaga menyebut dengan 1,8 miliar penduduk muslim. Maka, potensi wisata halal bisa mencapai Rp3.300 triliun.
Namun kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini hal tersebut tidak bisa tercapai karena terkendala sejumlah hal. Misalnya, perizinan sertifikasi halal yang prosesnya susah dan lama.
Sandi bilang, untuk mendapatkan sertifikasi halal butuh waktu sampai tiga tahun. Padahal di Malaysia, katanya hanya butuh waktu enam bulan selesai.
Sandi berjanji apabila terpilih menjadi cawapres, maka industri ini akan menjadi prioritas.
"Kita yakinkan pemerintah insya Allah, industri halal ini merupakan salah satu pendobrak zona nyaman bangsa ini. Selama ini terlalu nyaman," katanya.
Untuk mencapai hal tersebut, Sandi menegaskan perlu ada pemerintahan yang kuat dan tegas menjadikan industri halal sebagai prioritas. Maka, kemudahan harus diberikan pada UMKM dan kewirausahaan.
Selain itu, untuk menyokong industri halal akan melanjutkan program OK OCE yang pernah dijalankan saat masih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Bahkan, mantan pengusaha ini akan mengarahkan para menterinya untuk mengembangkan potensi industri halal.
"Pokoknya semua menteri-menteri harus menjadikan industri halal sebagai prioritas," katanya.
Sempat berdialog dengan sejumlah pelaku industri halal, Sandi juga membeli sejumlah produk halal produksi Sangga Buana, seperti odol halal dan madu lebah ternak halal.
Berdasarkan keterangan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), ada delapan prosedur sertifikasi halal MUI. Pertama, memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan sertifikat jaminan halal.
Kedua, menerapkan sistem jaminan halal. Ketiga, menyiapkan dokumen sertifikasi halal.
Keempat, melakukan pendaftaran sertifikasi halal atau upload data. Kelima, melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi.
Keenam, pelaksanaan audit. Ketujuh, melakukan monitoring pasca audit. Terakhir, memperoleh sertifikat halal.
Proses sertifikasi halal yang berasal dari MUI disebut selama 75 hari kalender sejak pendaftaran lengkap. Sementara bagi perusahaan yang berlokasi di luar negeri butuh waktu selama 90 hari yang berlaku untuk satu jenis produk dan satu jenis pabrik.