Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, diharapkan dapat membenahi jajarannya yang sempat tercoreng kasus penembakan Brigadir J.
"Penunjukan Kapolri kepada Irjen Pol Syahardiantono sebagai Kadiv Propam sangat tepat. Dia selama ini dikenal sangat tegas dan tidak mengenal kompromi," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, dalam keterangannya, Jumat (5/8).
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya mengangkat Wakabareskrim Polri, Irjen Syahardiantono, sebagai Kadiv Propam Polri. Dia menggantikan Irjen Ferdy Sambo menyusul adanya kasus penembakan Brigadir J.
Selain Sambo, ada 24 personel lainnya yang juga dimutasi karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J. Keputusan ini tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.
Menurut Edi, Syahardiantono juga dikenal sebagai sosok yang tegas memberantas mafia pertambangan di berbagai daerah
saat menjabat Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri. "Dia tidak ragu memproses oknum-oknum yang menjadi beking."
Karenanya, Edi berharap, Syahardiantono melakukan pembenahan di Divpropam Polri. Pun meminta Kapolri secara tegas memproses anak buahnya secara hukum apabila terbukti menghalang-halangi pengusutan kasus penembakan Brigadir J.
"Kalau ditemukan ada unsur pidana yakni menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti, kami minta Kapolri agar diproses secara hukum demi memulihkan kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, tidak pantas anggota Polri membantu orang yang melakukan kejahatan. Apalagi, ada indikasi menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti.
"Tindakan tersebut telah melukai hati masyarakat dan harus ada tindakan tegas untuk itu," pungkasnya.