close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas mencopot baliho calon legislatif (caleg) yang menyalahi aturan di perempatan jalur tengah Tegal-Purwokerto, Procot, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (21/11/2018). Antara Foto
icon caption
Petugas mencopot baliho calon legislatif (caleg) yang menyalahi aturan di perempatan jalur tengah Tegal-Purwokerto, Procot, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (21/11/2018). Antara Foto
Pemilu
Rabu, 05 Desember 2018 08:28

Nyaleg di Pemilu 2019, 11 tenaga honorer terancam diberhentikan

Sesuai edaran Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara serta BKN, pegawai negeri sipil termasuk THL dilarang terlibat politik praktis.
swipe

Wakil Ketua Tim Kode Etik Disiplin Pegawai Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Alimuddin, mengatakan terdapat 11 tenaga honorer di lingkungan pemkab setempat yang mengajukan diri menjadi calon legislatif atau caleg pada Pemilu 2019. Karena pilihannya itulah, maka mereka harus diberhentikan. 

“Hingga saat ini kami menerima laporan ada 11 honorer terdaftar dalam DCT (daftar calon tetap) pemilihan legislatif 2019,” kata Alimuddin.

Berdasarkan laporan, sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ikut memperebutkan kursi DPRD setempat pada Pemilu 2019. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jumlah tenaga harian lepas (THL) atau honorer yang menjadi calon legislatif lebih dari 11 orang, karena masih terus dilakukan penelusuran.

Padahal, sesuai edaran Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara serta Badan Kepegawaian Negara, pegawai negeri sipil termasuk THL dilarang terlibat politik praktis.

"Honorer yang terdaftar dalam DCT pemilihan legislatif harus diberhentikan serta tidak diperpanjang kontrak kerjanya pada 2019," kata Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meminta THL atau honorer yang terdaftar dalam DCT pemilihan legislatif 2019 segera mengundurkan diri. Ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 28 Tahun 2018, setiap pegawai yang selama ini mendapat gaji dari anggaran atau keuangan negara dan mendaftar sebagai calon legislatif wajib mengundurkan diri.

“Gaji THL atau honorer berasal dari APBD atau anggaran negara, sehingga etikanya THL atau honorer yang sudah ditetapkan masuk DCT oleh KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, harus mengundurkan diri,” kata Alimuddin.

Alimuddin menegaskan, pimpinan SKPD atau satuan kerja perangkat daerah bersikap tegas dengan memberhentikan serta tidak memperpanjang kontrak kerja pegawai honorer yang terbukti terdaftar dalam DCT Pemilu 2019.

"Pimpinan SKPD dapat dikenakan sanksi indisipliner, jika terbukti melakukan pembiaran atau tidak menindak tegas honorer yang terdaftar dalam DCT pemilihan legislatif 2019," ujarnya.

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan