close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kanan), Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) dan Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar (kedua kiri) mengikuti rapat terkait kampanye pada Pemilu 2019 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (14/2/2
icon caption
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kanan), Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) dan Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar (kedua kiri) mengikuti rapat terkait kampanye pada Pemilu 2019 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (14/2/2
Pemilu
Jumat, 15 Februari 2019 04:26

Jadwal kampanye Pileg dan Pilpres 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal berkampanye melalui rapat umum dan iklan di media pada Pileg dan Pilpres 2019.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal berkampanye melalui rapat umum dan iklan di media pada Pileg dan Pilpres 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, tahapan kampanye yang telah digelar sejak September 2018 akan berlanjut hingga April 2019.

"Kampanye rapat umum terbuka pelaksanaannya sama dengan iklan kampanye di media massa yaitu mulai 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019," ujarnya di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2).

Menurut Wahyu, iklan yang difasilitasi oleh KPU hanyalah iklan kampanye capres-cawapres, partai politik peserta pemilu. Sementara itu, fasilitas kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya dilakukan KPU Provinsi dan iklan kampanye partai politik Aceh akan difasilitasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

"KPU hanya mampu memfasilitasi tiga spot di empat media massa cetak dan elektronik. Baik di televisi, radio maupun di media cetak (koran)," kata dia.

Fasilitas penayangan iklan kampanye di media oleh KPU, kata Wahyu, akan dihitung berdasarkan kemampuan anggaran yang dimiliki. Berdasarkan hitungan, KPU hanya mampu beriklan paling banyak di empat media.

"Empat media tersebut akan dipilih berdasarkan lelang yang akan diadakan oleh KPU," kata dia.

Selain yang difasilitasi, KPU juga memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk melakukan iklan kampanye di media massa secara mandiri dan dibatasi 10 spot iklan per hari.

"Kami mempersilakan kepada peserta pemilu untuk beriklan di media massa secara mandiri dengan batasan tertentu. Tadi, gagasannya adalah paling banyak 10 spot," kata dia.

Sementara itu di media internet atau daring, KPU tidak memfasilitasi iklan kampanye di media tersebut. Hanya saja KPU mempersilakan peserta pemilu melakukan iklan kampanye secara mandiri.

"Nanti akan kami atur (iklan di media online) dengan jumlah terbatas dengan prinsip keadilan," tambah Wahyu.

Pembatasan jumlah iklan, kata Wahyu, guna adanya prinsip keadilan di antara peserta pemilu. Sebab, ada parpol yang memiliki kedekatan dengan media. 

"Bagaimana dengan yang lain (peserta yang tidak memiliki media) kan tidak adil," kata dia.

Berkaitan dengan iklan mandiri, kata Wahyu, regulasinya masih akan disempurnakan pekan depan oleh KPU berdasarkan hasil rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers dan Bawaslu. 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan