Jaksa Agung, ST Burhanuddin, meminta jajarannya mengantisipasi kampanye hitam (black campaign), termasuk yang terselubung, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Karenanya, penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu harus dilakukan secara cermat.
"Agar seluruh jajaran senantiasa mendukung suksesnya pemilu dengan mengantisipasi proses penegakan hukum yang mempergunakan kejaksaan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," katanya kepada jajarannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Rabu (11/10).
ST Burhanuddin menambahkan, para jaksa juga harus menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak dan tak berafiliasi pada partai politik ataupun kepentingan politik mana pun.
"Kejaksaan, sebagai subsistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu," tuturnya.
Ia pun meminta Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. Misalnya, segera memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) pemilu.
Kemudian, melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilu sesuai prinsip serta ketentuan. Selain itu, berkoordinasi dengan para stakeholders serta mengidentifikasi dan menginventarisasi segala potensi tindak pidana pemilu.
ST Burhanuddin juga meminta jajarannya mengembangkan integritas dan menghindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, tidak terpuji, dan menghentikan budaya mafia peradilan.
"Laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggung jawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani," ucapnya dalam keterangannya.