close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). /Antara Foto
icon caption
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). /Antara Foto
Pemilu
Rabu, 26 Juni 2019 18:31

Jika gugatan Prabowo ditolak, Jokowi-Ma'ruf dikukuhkan pekan ini

Situasinya bisa berubah jika Mahkamah Konstitusi meloloskan permohonan Prabowo-Sandi.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. Namun, penetapan KPU sangat tergantung pada putusan MK. 

"Tiga hari itu paling lambat setelah pembacaan putusan. Tahap berikutnya adalah penetapan calon terpilih. KPU akan menetapkan kapan yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan,” kata komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu (26/6).

MK rencananya bakal menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) besok. Menurut Hasyim, jika MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi, penetapan capres-cawapres terpilih bisa digelar lebih awal. "Bisa Jumat atau Sabtu," kata dia. 

Namun demikian, jika MK mengabulkan permohonan pemohon yang terkait perolehan suara, semisal dengan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), Hasyim mengatakan, penetapan capres-cawapres terpilih bakal mundur. "Belum dapat ditentukan jadwalnya," imbuh dia. 

Terpisah, Direktur Ekstekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta publik untuk bijaksana menyikapi rentetan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK yang terkesan 'mengadu' KPU dan kubu Prabowo-Sandi. 

Dijelaskan Titi, KPU berseberangan dengan kubu Prabowo-Sandi di sidang MK bukan untuk membela suara pasangan calon nomor urut 01, melainkan untuk mempertahankan kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu.

"Karena kepentingan KPU dalam persidangan. Meskipun disebut bahwa pemohon harus membuktikan dalilnya, tetapi KPU harus membuktikan kredibilitasnya sebagai institusi yang sudah menyelenggarakan pemilu dengan luber jurdil," ujar Titi. (Ant)

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan