close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja memasukkan surat suara ke dalam amplop saat pengepakan surat suara di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Daerah Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (5/4). /Antara Foto
icon caption
Pekerja memasukkan surat suara ke dalam amplop saat pengepakan surat suara di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Daerah Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (5/4). /Antara Foto
Pemilu
Rabu, 10 April 2019 17:28

Kabar Prabowo-Sandi menang di luar negeri ternyata hoaks

Beredar broadcast yang menyebut Prabowo-Sandi menang di luar negeri.
swipe

Komisioner Komisi Pemilihan Pemilihan (KPU) RI Viryan Aziz memastikan kabar yang menyebutkan pemungutan suara di luar negeri sudah dihitung adalah hoaks. Menurut Viryan, perhitungan suara baru akan dimulai pada 17 April mendatang 

"Dapat kami pastikan (hasil) itu hoaks. Mengapa demikian? Ada early votting atau pemilu di awal waktu. Untuk di dalam negeri pada 17 April, sedangkan di luar negeri mulai tanggal 8 hingga 14 April, bisa juga sebelumnya yaitu melalui pengiriman pos," kata Viryan di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/4).

Sebelumnya, beredar pesan siaran atau broadcast yang berisi hasil pemungutan suara Pilpres 2019 di luar negeri. Dalam broadcast itu, pasangan Prabowo-Sandi disebut unggul di luar negeri.  

"Bagaimana mungkin? Dihitung saja belum, tetapi sudah muncul hasilnya. Sehingga informasi terkait dengan perolehan suara pemilu luar negeri itu 100% hoaks pemilu," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Hasyim Ashari mengatakan saat ini pemungutan suara masih berlangsung di luar negeri. Pemungutan baru digelar di beberapa negara. 

"Perlu ditegaskan bahwa pemungutan suara di LN yang telah dan sedang berjalan adalah sebagai berikut, Senin 8 April 2019 di Sana'a, Selasa 9 April 2019 di Panama City dan Quito, dan Rabu 10 April 2019 di Bangkok dan Songkhla," katanya.

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir mengimbau agar masyarakat bijak menghadapi beragam kabar bohong terkait pemilu. 

"Ini merupakan rekayasa dari kelompok tertentu yang ingin membuat suasana gaduh dan memanfaatkan situasi. Tidak pernah ada perhitungan lebih awal. Sesuai dengan UU Pemilu, semua akan dihitung bersamaan," kata Erick.

Termaktub di Pasal 167 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), meskipun pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih awal, penghitungan suara sah dilakukan bersamaan.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan