Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jumlah calon legistatif mantan terpidana korupsi yang mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2019. Total jumlah caleg DPRD Provinsi dan Caleg DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus mantan terpidana korupsi sebanyak 40 orang.
Salah satu caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi adalah PDI Perjuangan (PDIP) dengan jumlah caleg sebanyak satu orang berasal dari caleg DPRD Provinsi. Menanggapi hal tersebut, partai berlambang banteng tersebut mengaku telah meminimalisir kader bermasalah dan telah mendapat kader terbaik untuk maju dalam kontestasi pileg.
“Dari puluhan ribu caleg, ya ibaratnya dari apel baik kan pasti ada satu apel yang busuk,” kilah Politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko di Gedung The Tribrata, Kamis (31/1).
Budiman justru menyebut kalau partainya terus melakukan pembenahan dengan terus konsisten soal kaderisasi. Hasilnya, pada tingkat nasional tidak ada lagi caleg dengan latar belakang eks napi.
Caleg PDI Perjuangan yang masuk dalam daftar eks napi tersebut bernama Abner Reinal Jitmau dengan daerah pemilihan Papua Barat 2. Abner merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai langkah KPU mengumumkan calon anggota legislatif mantan napi korupsi bukan bentuk pencitraan.
"KPU tidak butuh pencitraan tetapi butuh kepercayaan publik," kata Ray Rangkuti.
Pengumuman mantan napi korupsi disebut Ray sebagai upaya minimum yang dapat dilakukan untuk mencegah kembali mantan napi korupsi ke dalam dunia politik. Sebab pemilu tidak hanya mewadahi hak orang untuk dipilih, tapi juga mewadahi hak orang mendapatkan calon pemimpin yang baik.
Oleh karena itu harus dibuat sistem untuk memastikan orang baik yang akan dipilih, bukan orang yang pernah bermasalah. Jadi mengumumkan caleg koruptor sebagai bagian dari upaya meminimalkan caleg bermasalah.