Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, dalam kampanye akbar, menyatakan bakal menurunkan tarif dasar (harga) listrik dalam 100 hari masa kepemimpinannya jika terpilih sebagai presiden pada pemilu 2019.
Prabowo mengatakan hal itu telah dipertimbangkan bersama sejumlah pakar yang mendukung koalisi Adil Makmur. Salah satu yang disebut oleh Prabowo adalah pakar ekonomi Rizal Ramli.
“Saya minta Rizal Ramli hitung dengan tim bisa tidak turunkan harga listrik. Saya kira bisa 1,5 tahun, kata dia 100 hari pertama,” ujarnya dalam kampanye akbar di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (7/4).
Menurut Prabowo, pada awalnya dirinya juga tidak yakin harga listrik bisa diturunkan. Namun, Rizal Ramli menguatkan dengan hasil perhitungan bersama pakar lainnya. Rizal Ramli juga membeberkan alasan di balik tingginya harga listrik saat ini.
“Saya tanya ke apa sekarang mahal. Kata dia, biasa banyak yang minta setoran,” kata Prabowo.
Prabowo juga mengatakan pakar-pakar yang tergabung dalam koalisi Adil Makmur mulai bekerja mencarikan solusi untuk penurunan harga bahan pokok yang tinggi. Menurut dia, hal ini bukti dari kesungguhan koalisinya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Lebih lanjut, Prabowo berjanji saat dilantik nanti, ia dan cawapres Sandiaga Uno akan menuntaskan permasalahan di tengah masyarakat. Menurut dia, mereka juga sudah mulai bekerja jauh hari sebelum ajang pemilu 2019.
Sebelumnya, pada awal tahun 2019, pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi untuk periode Januari-Maret 2019.
Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018. Besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode Oktober-Desember 2018. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017.
Berikut tarif tenaga listrik triwulan I-2019.
- Rp997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas
- Rp1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA
- Rp1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum
- Rp1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus;
- Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment)
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Tarif untuk 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.