close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Relawan demokrasi KPU Kota Bogor menunjukkan contoh surat suara kepada pembeli saat sosialisasi pendidikan pemilih Pemilu 2019 di pasar tradisional Gunung Batu, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/3). Antara Foto
icon caption
Relawan demokrasi KPU Kota Bogor menunjukkan contoh surat suara kepada pembeli saat sosialisasi pendidikan pemilih Pemilu 2019 di pasar tradisional Gunung Batu, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/3). Antara Foto
Pemilu
Selasa, 02 April 2019 13:57

Karena adat, 500 warga Baduy dipastikan golput di Pemilu 2019

Aturan untuk tidak mencoblos ini berlaku bagi warga Baduy Dalam.
swipe

Sekitar 500 warga Baduy Dalam dipastikan tidak akan mencoblos atau golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ketidakikutsertaan warga Baduy tersebut dalam pemilu merupakan aturan adat yang mesti ditaati, khsususnya warga Baduy Dalam.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija, mengatakan aturan untuk tidak mencoblos ini berlaku bagi warga Baduy Dalam di tiga kampung di Desa Kanekes, Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak. Tepatnya ada di Kampung Cibeo, Kampung Cikuesik, Kampung Cikartawana.

Sedangkan untuk warga Baduy Luar, kata Saija, secara aturan adat agak sedikit longgar. Mereka diperbolehkan apabila ingin ikut mencoblos pada Pemilu 2019. Jika mereka secara keseluruhan menentukan pilihannya, maka total ada sekitar 6.000 orang yang turut berpartisipasi. Adapun 6.000 orang tersebut, kata Saija, telah masuk DPT di 27 bilik suara yang disediakan KPU. 

“Memang Baduy Dalam tidak memilih, kalau Baduy Luar melakukan. Itu sudah aturan sejak dulu dari pertama ada pemilu,” kata Saija saat dikonfirmasi pada Selasa, (2/4). 

Jaro Saija menjelaskan, menurut aturan adat, warga Baduy Dalam tidak boleh berpihak dalam hal apa pun termasuk ketika pemilu berlangsung. Warga Baduy, diharuskan mendukung seluruh bangsa dan seluruh agama.

"Menurut aturan adat memang di Baduy Dalam ada larangan adat. Intinya tidak mau berpihak tidak istilahnya Lunang (ngilu kanu menang)," katanya.

Bahkan, lanjut Saija, aktivitas kampanye pun dilarang, baik partai politik, calon presiden, dan calon legislatif di Desa Kanekes yang menjadi tempat pemukiman Baduy Dalam maupun Baduy Luar.

“Di Desa Kanekes tidak ada kampanye menjaga kerawanan dan pecah belah,” kata Saija.

Untuk diketahui, ciri pembeda mencolok Baduy Dalam dan Baduy Luar adalah ikat kepala. Juga pakaian untuk warga Baduy Dalam, berwarna putih. Baduy Dalam pun tidak boleh menggunakan alas kaki dan berkendara.

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan