close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan sisa puing-puing pasca kerusuhan di MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (23/5). /Antara Foto
icon caption
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan sisa puing-puing pasca kerusuhan di MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (23/5). /Antara Foto
Pemilu
Senin, 27 Mei 2019 16:31

Kedaluwarsa, laporan kubu Prabowo ditolak Bawaslu

Laporan dilayangkan anggota tim relawan informasi dan teknologi (IT) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dian Islamiati Fatwa.
swipe

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan anggota tim relawan informasi dan teknologi (IT) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dian Islamiati Fatwa. 

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak dapat diterima," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang pendahuluan pemeriksaan laporan pelanggaran pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Dian melaporkan dugaan kesalahan input data via sistem informasi penghitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Laporan tersebut ditolak karena telah melewati tenggat batas waktu pelaporan selama 7 hari sesuai Perbawaslu Nomor 8/2018. 

Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, laporan tersebut memenuhi syarat formal, namun tidak mememenuhi syarat material. Selain telat, Dian juga tidak melampirkan nama saksi dalam laporannya. "Pelaporan seharusnya disampaikan 9 hari setelah temuan," ujar Ratna.

Selain itu, menurut Ratna, objek laporan tersebut sama dengan laporan sebelumnya yang diajukan Sufmi Dasco Ahmad melalui kuasa hukum Direktorat Advokasi dan Hukum BPN bernomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Dalam amar putusannya pada 14 Mei lalu, Bawaslu telah menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng sebagaimana dilaporkan Dasco dan kawan-kawan. Bawaslu pun telah memerintahkan KPU untuk memperbaikinya.

Ditemui di sela-sela sidang, Dian keberatan jika laporannya dianggap terlambat. Menurut dia, pihaknya telah berkomunikasi dengan staf Bawaslu sebelum melayangkan laporan. 

"Kami sudah melakukan pengecekan ketika melaporkan apakah laporan kami bisa diterima dan bahkan staf di sini sempat masuk (ke dalam ruangan) untuk mengecek apakah laporan kami diterima. Ternyata masih bisa diterima," ujar dia. (Ant

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan