Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku, belum menemukan bukti adanya penghilangan barang bukti oleh tersangka Andi Irfan Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, bukti adanya perbuatan membuang ponsel memang diberikan dari pihak luar. Namun, dalam pemeriksaan tersangka Andi Irfan Jaya pada Jumat (18/9), belum ditemukan adanya bukti itu.
"Soal alat bukti kan dari orang lain, bukan dari tersangka," kata Febrie di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/9) malam.
Pemeriksaan Andi Irfan Jaya masih awal karena baru dilakukan pertama kali, usai ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih membutuhkan banyak keterangan tersangka Andi Irfan Jaya untuk mengetahui aliran dan pembagian uang, serta bukti lainnya.
"Ya masih seperti semula pengakuannya, masih akan kami dalami karena masih awal juga (pemeriksaannya)," tutur Febrie.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bukti tersebut telah diberikan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Bukti yang diserahkan berupa perbuatan menghalang-halangi penyidikan oleh tersangka Andi Irfan Jaya.
"Berdasarkan informasi tersangka AIJ telah membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada November 2019 hingga Agustus 2020," kata Boyamin dalam rilis resminya, Selasa (22/9).
Telepon genggam itu dapat dijadikan bukti karena berisikan komunikasi antara Andi Irfan Jaya dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Namun, telepon genggam itu telah dibuang ke Laut Losari sekitar Juli sampai Agustus.
"HP tersebut diduga berisi percakapan AIJ dengan PSM dan JST terkait rencana permohonan fatwa perkara JST dan berisi action plane pengurusan fatwa beserta upah jika berhasil," tutur Boyamin.
Atas bukti yang diserahkan kepada penyidik itu, Boyamin berharap adanya pengenaan pasal sangkaan mengenai perbuatan menghalang-halangi penyidikan sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP.