Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan, santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit selama bertugas telah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kemenkeu sudah setuju, tinggal pembahasan terkait besaran anggaran serta mekanisme dan waktu pemberian santunan," kata Viryan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (25/4).
Hingga kini, KPU mencatat 883 petugas KPPS yang sakit dan 144 petugas yang meninggal. Viryan mengatakan, KPU mengajukan santunan senilai Rp30 juta bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal. Namun, angka tersebut belum disepakati Kemenkeu.
"KPU juga telah menginstruksikan jajaran di kabupaten/kota melakukan pemantauan terhadap kesehatan petugas KPPS, selain juga memantau potensi kecurangan saat rekapitulasi tingkat kecamatan," ujar dia.
Dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan, Viryan mengatakan, seluruh pihak dihadirkan, mulai dari petugas KPPS, PPS, PPK, tim pasangan capres dan cawapres serta pengawas pemilu.
"Manakala ada kekeliruan atau dugaan kecurangan maka dapat segera diselesaikan melalui rapat pleno di wilayah bersangkutan. Hingga saat ini, KPU RI terus melakukan penghitungan/rekapitulasi suara Pemilu 2019 secara berjenjang di setiap TPS," katanya.
Pergerakan penghitungan suara itu dapat diakses publik secara terbuka melalui aplikasi sistem informasi penghitungan suara (Situng) di situs KPU.go.id pada kanal hasil Pemilu 2019. Rekapitulasi suara pemilu ditargetkan rampung tanggal 22 Mei 2019. (Ant)