Kuasa hukum caleg Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Dwi Putri Cahyawati memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menambah suara Gerindra di dapil Jakarta III yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.
Menurut Dwi, terdapat perbedaan hasil rekapitulasi suara Gerindra yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan hasil hitung-hitungan internal Gerindra. Selisih suara tersebut menyebabkan Rahayu tak lolos ke Senayan.
KPU menetapkan Gerindra meraup 344.131 suara di dapil tersebut. Namun, menurut Dwi, Gerindra seharusnya mendapatkan 373.687 suara di dapil yang tergolong 'neraka' itu.
"Jadi ada selisih sebesar 29.556 suara antara versi pemohon dan termohon (KPU) dan ini yang kami anggap suara yang hilang. Oleh karena itu, kami mohon agar jumlah itu dikembalikan ke pemohon," katanya.
Dari 29.556 suara, menurut Dwi, ada suara Rahayu yang hilang sebesar 4.158 suara. Jika angka itu digabungkan dengan 79.801 suara yang diumumkan KPU diraih Rahayu, maka keponakan Prabowo itu bakal memperoleh 83.959 suara.
Dengan raupan sebesar itu, Rahayu bisa mengalahkan caleg Gerindra lainnya, Kamrusammad, dan dipastikan lolos ke Senayan. Menurut hitungan KPU, Kamrusammad meraih 83.562 suara dan berhak atas 1 kursi DPR. "Dari suara yang hilang tadi itu, terdapat 4.158 untuk kepentingan Saraswati," imbuh Dwi.
Dugaan hilangnya suara Gerindra disebut Dwi terindikasi dari perbedaan suara yang signifikan antara Rahayu dengan caleg DPRD Gerindra dari dapil Koja, Cilincing serta Kelapa Gading atas nama Andhika.
Dwi mengatakan, telah menyertakan alat bukti ke panitera untuk memperkuat dalil permohonan Rahayu. "Bukti sudah kami masukkan, yakni bukti P1-P36. Daftar bukti sudah diserahkan. Kami uraikan terjadi di beberapa kelurahan," kata dia.
Total ada 8 caleg yang lolos dari dapil DKI III. Tiga di antaranya berasal dari PDI-Perjuangan. Sisa 5 kursi dibagi rata ke Gerindra, PKS, Demokrat, NasDem dan PAN.