Sejumlah pihak meyakini Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan terbaik terkait sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 sesuai asas hukum dan memiliki kredibilitas.
"Para Hakim MK itu orang-orang pintar di bidang hukum. Mereka negarawan sesuai UUD 1945, enggak ada yang berpihak ke salah satu pasangan capres. Jadi kita harus percaya mereka bahwa putusannya kredibel," kata Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6).
Apapun hasil nanti, jelas Jimly, semua pihak diminta menghormati dan menghargai karena hukum di atas segalanya. Putusan majelis hakim MK tidak hanya yang terbaik kepada kedua kubu capres yang bersengketa, tapi juga untuk bangsa Indonesia.
Mantan Ketua MK itu mengatakan, seringkali keputusan Majelis Hakim tak memuaskan pihak yang kalah. Kendati begitu, dia menilai itu hal lumrah sebab majelis hakim pasti punya pertimbangan terbaik dalam putusan.
"Mana ada putusan hakim itu bisa dianggap memuaskan semua pihak. Yang menang saja kadang masih merasa kurang puas. Tapi bagaimanapun putusan majelis hakim harus dipatuhi dan dihormati," kata dia.
Sementara Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta semua pihak menghormati dan mematuhi apapun keputusan MK terkait hasil Pilpres hari ini. "Kita semua harus menghormati apapun keputusan MK," kata Bamsoet, panggilan Bambang Soesatyo di Jakarta.
Semua pihak harus lapang dada terhadap putusan MK. Mereka, kata Jimly, tidak perlu membuat tindakan yang bisa merugikan bangsa ke depan. Harus berjiwa ksatria menyikapi putusan MK dan sudah saatnya membangun bangsa pascapemilu. "Hentikan kekisruhan, dan saatnya membangun bangsa. Kita hormati keputusan MK," ujarnya.
MK memajukan jadwal pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat. (Ant)