close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan
Pemilu
Rabu, 23 September 2020 08:39

Kesepakatan pelaksanaan pilkada dinilai tidak jelas

Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 harus betul-betul melihat permasalahan pandemi ini secara komprehensif.
swipe

Rekomendasi rapat kerja DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu yang menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020 dinilai tidak jelas. Rapat yang digelar pada Senin (21/9), dinilai sebagai ajang formalitas belaka.

"Rekomendasi yang di sampaikan dalam raker terkait perubahan PKPU No 10 Tahun 2020 sangat absurd dan terlihat peserta rapat tidak memahami isi regulasi tersebut," ujar Direktur Legal Culture Institute M Rizqi Azmi, dalam keterangannya, Rabu (22/9).

Dalam rapat kerja tersebut merekomendasikan agar pelaksanaan pilkada tetap digelar sesuai jadwal. Selain itu, juga meminta agar PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 direvisi.

Salah satu poin revisi, PKPU diminta menerangkan dengan jelas larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring. Selain itu, regulasi itu juga dapat menegaskan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) sebagai media kampanye.

Kemudian, PKPU diminta memuat penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.

"PKPU Nomor 10 Tahun 2020 sudah mengatur yang di rekomendasikan seperti kampanye daring, protokol kesehatan dengan jarak satu meter, pemakaian masker, hand sanitizer, e-rekap dan tata cara pemungutan," kata Rizqi. "Sehingga raker tersebut hanya bersifat formalitas dan lips service semata kemudian secara halus memaksakan keinginan untuk tetap pilkada 9 Desember tanpa data akurat," tegasnya.

Perubahan PKPU harus pada pokok persoalan yang substansial dan bukan pada hal remeh temeh. Aturan terkait memperbolehkan kegiatan tatap muka dengan protokol ketat, merupakan bentuk setengah hati pemangku kewenangan dalam menanggulangi Covid-19.

"Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 harus betul-betul melihat permasalahan pandemi ini secara komprehensif dan kontekstual dalam melindungi hak hidup masyarakat sesuai konstitusi pasal 28A UUD 1945," terang dia.

Jangan sampai ketentuan lanjutan pelaksanaan pilkada pada 9 Desember hanya memenuhi tuntutan politik dan segelintir elite. Dia meminta pemangku kewenangan dapat mempertimbangkan pelaksanaan pemungutan suara dengan situasi kondisi pandemi Covid-19 menjelang Pilkada Serentak 2020.

"Harus dibuka ruang analisa apabila beberapa waktu kedepan keadaan semakin memburuk maka tidak ada opsi lain untuk menunda pilkada dan dituangkan apakah dalam bentuk Perppu atau PKPU sesuai pasal 122A ayat 2 tentang kesepakatan KPU, pemerintah dan DPR serta pasal 210 A ayat 3 UU No.6 Tahun 2020 tentang Penundaan Akibat Bencana Non Alam," tegasnya.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan