Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto diancam diusir dari ruang sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 oleh hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.
Insiden ini terjadi ketika mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terus menginterupsi atau memotong pembicaraan hakim saat hendak bertanya pada saksi yang dihadirkan tim hukum paslon nomor urut 02 itu di sidang MK.
Peristiwa berawal ketika hakim Arief Hidayat menanyakan kepada saksi kedua yang dihadirkan pemohon bernama Idham tentang kesaksian yang akan diberikan. Juga keberadaan saksi yang tinggal di daerah Makassar, Sulawesi Selatan, tapi malah memberikan kesaksian untuk wilayah di luar tempat tinggalnya.
Selanjutnya Idham yang merupakan seorang konsultan menjawab berada di kampung, tetapi akan memberikan kesaksian tentang daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional yang didapatnya dari DPP Partai Gerindra.
"Kalau Anda dari kampung mestinya yang Anda ketahui kan situasi di kampung Anda itu, bukan nasional," kata Arief Hidayat dalam persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Pernyataan hakim Arief Hidayat lantas dipotong oleh Bambang Widjojanto. Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan seseorang yang berada di kampung tetap bisa mengakses informasi dari mana saja di dunia ini.
"Mohon maaf, saya di kampung, tetapi saya bisa mengakses dunia melalui kampung, Pak. Bapak sudah men-judgement seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa, juga tidak benar," kata Bambang.
Saat hakim hendak menjawab, Bambang terus memotong dan meminta hakim untuk mendengarkan keterangan saksi terlebih dahulu, sehingga hakim menegur Bambang agar diam dan membiarkan hakim berdialog dengan saksi.
"Begini Pak Bambang, saya kira sudah cukup, saya akan dialog dengan dia. Saya mohon juga Pak Bambang diam, kalau tidak stop Pak Bambang saya suruh keluar," kata Arief Hidayat.
Bambang Widjojanto kemudian menyebut akan menolak apabila hakim melakukan tekanan, khususnya kepada saksi yang dihadirkan. Hakim selanjutnya menegur kembali Bambang untuk diam agar dialog dengan saksi dapat diteruskan kembali.