close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Foto Antara/dokumentasi
icon caption
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Foto Antara/dokumentasi
Pemilu
Rabu, 09 Desember 2020 13:17

Ketua KPU akui sudah dapat putusan sengketa pilkada Boven Digoel

Gugatan yang diajukan pasangan calon itu mengakibatkan penundaan pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Boven Digoel.
swipe

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku, sudah mendapat informasi terkait putusan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yacob Waremba oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel.

Gugatan yang diajukan pasangan calon itu mengakibatkan penundaan pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Boven Digoel.

"Saya menerima informasi kurang lebih pukul 11.00 WIB tadi. Kabarnya sudah ada putusan terkait dengan KPU Boven Digoel. Tetapi untuk memastikan secara tepat isi atau bunyi putusannya seperti apa, KPU masih akan menunggu salinan putusannya," kata Arief, saat konfrensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (9/12).

Arief berkata tak dapat menindaklanjuti putusan tersebut. Sebab, kewenangan ada di tangan KPU Provinsi Papua. Dia memastikan, jajarannya di Papua akan melakukan supervisi atas keputusan Bawaslu Kabupaten Bovem Digoel.

"KPU provinsi akan melakukan monitoring dan memberikan supervisi terhadap tindak lanjut keputusan, apapun putusan atas sengketa yang diajukan untuk pilkada di Kabupaten Boven Digoel," tandas Arief.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 di Boven Digoel, Papua. Hal itu karena proses sengketa masih berlangsung.

Pasangan calon nomor 04 menggugat keputusan KPU yang membatalkan pencalonan Yusak-Yacob karena pernah dipenjara dalam kasus korupsi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan