close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kampanye di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) pada Pemilu legislatif dan Pilpres 2019. / Antara Foto
icon caption
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kampanye di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) pada Pemilu legislatif dan Pilpres 2019. / Antara Foto
Pemilu
Kamis, 21 Februari 2019 21:39

Kisruh larangan kampanye di Rusunawa Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kampanye di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) pada Pemilu legislatif dan Pilpres 2019.
swipe

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kampanye di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) pada Pemilu legislatif dan Pilpres 2019.

Rapat kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mendadak tegang setelah sejumlah anggota komisi mencecar Kelik Indriyanto, Kepala Kinas mengenai spanduk larangan kampanye di sejumlah rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Padahal, rapat dua hari yang lalu itu bertajuk evaluasi pelaksanaan APBD tahun 2018 oleh Dinas Perumahan. Semangatnya agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja Komisi D optimal menyerap APBD tahun 2019.

"Apa benar Pak Kadis, ada larangan kampanye dilaksanakan di rusun. Kalau benar aturan apa yang mendasarinya saya kepingin tahu," ujar Sekertaris Komisi D, Pandapotan Sinaga.

Pertanyaan yang sama juga dilontarkan anggota komisi D lain, Bestari Barus. Dia mengaku keberatan setelah mendapatkan laporan mengenai sterilisasi kampanye di rusun.

Menurut politikus Partai NasDem itu, jika alasan pelarangan dikarenakan rusun aset Pemprov DKI, bukan berarti kampanye yang dilaksanakan akan memanfaatkan aset pemerintah. Bestari mengatakan, caleg yang hendak melaksanakan kampanye tidak memiliki kepentingan terhadap fisik rusun. Namun bagi penghuninya jelas caleg punya kepentingan.

"Jadi jangan pengelola rusun menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi terhadap pemilu dan bersosialisasi dengan peserta pemilu, enggak boleh itu," ungkapnya dengan nada tinggi.

Larangan kampanye melalui pemasangan spanduk diakui Attaris Mauldin (37) penghuni rusunawa Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dia menyampaikan spanduk berukuran 5x1 meter di kawasan rusunnya telah terpasang sejak sepekan yang lalu. Spanduk tersebut dibentangkan di akses masuk rusun.

"Kalimatnya memang larangan untuk berkampanye, bukan sekedar imbauan," katanya kepada Alinea.id.

Menganggap larangan tersebut tak bisa didiamkan, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat khusus dengan mengundang langsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Rabu (20/2) kemarin.

Dalam rapat tersebut, Bestari langsung bertanya kepada Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri soal dasar aturan larangan kampanye di rusun. Sebab, telah terjadi ancaman dari jajaran panitia pengawas pemilu (Panwaslu) bawahan Bawaslu di rusunawa Marunda, Jakarta Utara.

"Kemarin Panwaslu Jakarta Utara mendikte, ancam akan berikan sanksi hukum kepada petugas rusun yang memberikan izin kepada partai politik atau tim pemenangan, capres atau caleg untuk sosialisasi kampanye di masyarakat rusun," ungkapnya.

Menjawab pertanyaan itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, M Jufri menyatakan bahwa tidak ada larangan berkampanye di rusun. Meski ada larangan soal dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ada peraturan Bawaslu yang mengecualikan larangan kampanye pada aset yang disewakan. Meski demikian, Jufri meminta kepada caleg ataupun tim kampanye untuk meminta izin lebih dahulu kepada pengelola rusun.

"Tapi harus ada pemberitahuan terlebih dahulu, stadion, lapangan, kan harus izin dulu. Stadion di Senayan kan pasti ada pemberitahuan, kalau tidak boleh dasarnya apa. Itu kan tempat disewakan yang menurut kami tidak dilarang," terangnya.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan DKI, Melly Budiarti mengaku baru mengetahui soal pengecualian larangan pada aset yang disewakan.

"Ternyata ada Peraturan Bawaslu, mengecualikan yang disewakan. Peraturan Bawaslu yang memperbolehkan (kampanye di bangunan milik pemerintah) yang disewa," sebut Melly.

Sebab menurut Melly surat edaran itu melarang kampanye di rusun karena rusun adalah aset dari Pemprov DKI. Meski kemudian dalam rapat itu menurut Melly diputuskan bila kampanye tidak dilarang di rusun tetapi alat peraga kampanye tidak dibolehkan dipasang di rusun.

"Kesepakatan kita, kampanye tidak dilarang tapi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) pada fasilitas umum atau bersama itu dilarang. Kalau (APK dipasang) di dinding bangunan rusun, taman itu dilarang," tandasnya.

img
Akbar Persada
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan