close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7). /Antara Foto
icon caption
Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7). /Antara Foto
Pemilu
Rabu, 10 Juli 2019 16:12

Klaim dicurangi rekan sesama partai, caleg Demokrat minta PSU

Yang dipersoalkan hanya selisih 392 suara di beberapa kecamatan di Magelang.
swipe

Kuasa hukum calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VI Indrawati Sukadis, Dormauli Silalahi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dapil Jateng VI, khususnya di Kabupaten Magelang. 

Menurut Dormauli, kliennya dicurangi oleh sesama caleg Partai Demokrat bernama Bramantyo Suwondo di dapil tersebut. Ia menduga terjadi penggelembungan suara di beberapa kecamatan di Magelang sehingga menyebabkan suara untuk Indrawati Sukadis beralih ke Bramantyo.

"Bahwa ada penggelembungan suara dan kecurangan dari caleg nomor urut 2 dari Partai Demokrat. Adanya kecurangan di beberapa kecamatan seperti di kecamatan Takis, Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang," kata Dormauli di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7). 

Ia mengklaim kliennya memiliki suara lebih banyak dari Bramantyo. Namun, suara Indrawati berkurang sebanyak 392 suara. "Karena kesalahan input termohon menjadikan kecilnya suara pemohon ketimbang Bramantyo Suwondo," katanya. 

Di tengah-tengah pembacaan permohonan, hakim MK Saldi Isra sempat menegur Dormauli. Pasalnya, Dormauli membacakan perbaikan permohonan yang diajukan pada 1 Juli. Menurut Saldi, MK hanya akan mempertimbangkan permohonan awal yang diajukan pada 31 Mei. 

"Kami kan sudah ingatkan bahwa yang dibawa ke dalam persidangan ini adalah yang perbaikan tanggal 31 Mei. Jangan masukan yang lain," ujar Saldi. 

Hakim Saldi pun meminta kuasa hukum pemohon untuk mentaati hukum acara persidangan dan tak membacakan permohonan yang diajukan pada 1 Juli 2019. 

"Pokoknya gini, saudara harus patuhi hukum acara ya, hukum acara itu kan mengatakan perbaikan per tanggal 31 Mei. Selain itu, tidak akan dipertimbangkan," katanya. 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan