close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua Komisi II DPR asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsurizal. Dokumentasi DPR
icon caption
Wakil Ketua Komisi II DPR asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsurizal. Dokumentasi DPR
Pemilu
Senin, 06 Februari 2023 17:20

Komisi II DPR setujui Rancangan PKPU Dapil

Sesuai Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, KPU berwenang untuk menata dapil dan menetapkan alokasi kursi DPR hingga DPRD kabupaten/kota.
swipe

Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ini berdasarkan hasil rapat kerja (raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (6/2).

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR dan pemerintah juga menyetujui lampiran RPKPU tersebut. Namun, dewan meminta KPU menyusun konsep perubahan dapil berdasarnya populasi penduduknya sebagaimana masukan dalam raker.

"Karena data jumlah penduduk itu signifikan, karena sudah diatur dalam undang-undang bahwasanya penetapan dapil, penetapan kursi tergantung kepada jumlah penduduk," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, melansir situs web DPR.

"Kenapa jumlah penduduk bertambah? selama 5 tahun yang lalu segini, sekarang segini. Nah, itu ada range-nya. Range yang akan menjadi pedoman. Pada range yang segini, mereka yang punya penduduk 4 juta perlu kursi berapa. Jadi, kalau dulunya 2,5 juta [dan sekarang] menjadi 4,1 juta, misalnya, kan, nah ini jelas ada perubahan range. Itu kita sesuaikan dengan range itu," imbuhnya. 

Syamsurizal melanjutkan, Komisi II DPR menyetujui RPKPU Dapil lantaran menjadi wewenang KPU sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2022.

"KPU itu diberikan semacam kewenangan untuk mengatur penentuan dapil yang baik dan benar karena ada perubahan sebaran jumlah penduduk, ada perubahan jumlah penduduk, bahkan ada pengurangan jumlah penduduk," tuturnya.

Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memandatkan KPU sebagai otoritas yang berwenang dalam menata kursi dan dapil dalam pemilihan legislatif (pileg), baik DPR maupun DPRD. Kewenangan ini sebelumnya di bawah DPR.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya meminta KPU memedomani 7 prinsip Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam menata dapil dan menyusun alokasi kursi legislatif.

Dalam Pasal 185 UU Pemilu disebutkan, "Penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memperhatikan prinsip: a. kesetaraan nilai suara; b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; c. proporsionalitas; d. integralitas wilayah; e. berada dalam cakupan wilayah yang sama; f. kohesivitas; dan g. kesinambungan."

"Kalau sudah dipenuhi, saya rasa, tidak ada masalah, terutama dari parpol (partai politik). Semua fraksi harus setuju," ucap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, 11 Januari 2023

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan